MAKASSAR—Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial K menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah kost di Perumahan Permata Sudiang Raya, Jumat (7/3/2025). Polisi bergerak cepat dan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku yang diamankan adalah JI (30) dan MN (20). Mereka ditangkap tak lama setelah kejadian dan langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Bhabinkamtibmas Sudiang Raya, Aiptu Irman, insiden ini bermula ketika kedua pelaku mendatangi rumah kost korban. Mereka mengetuk beberapa pintu hingga akhirnya masuk ke kamar korban dan langsung melakukan penganiayaan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera menghubungi pihak kepolisian. Aiptu Irman langsung mendatangi lokasi dan memastikan korban mendapatkan perawatan di RSOJ Pertamina.
Tanpa menunggu lama, polisi bergerak cepat mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Kini, kasus ini dalam penanganan Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. (*)













