MAKASSAR—Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak Indonesia agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel, Sukarniaty Kondolele, KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dan kartu ini diperuntukan bagi seorang anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
“Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah,” tutur Sukarniaty, Kamis (17/3/2022).
Sukarniaty juga mengimbau sebaiknya para orang tua selain mengurus akta kelahiran, ketika memiliki anak yang baru lahir, sekaligus mengurus pembuatan KIA untuk buah hatinya, sehingga sang buah hati langsung memiliki kartu identitasnya.
Untuk diketahui, KIA Tidak hanya sebagai data penduduk, namun KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak, di antaranya digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan bila anak ingin memiliki tabungan sendiri.
Selain itu, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. Misalnya, anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa KIA terbagi menjadi 2 jenis, yaitu kelompok usia 1 hingga 5 tahun dan kelompok 5 sampai 17 tahun. Keduanya memiliki fungsi yang sama, namun berbeda isinya.
KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto. Selain foto, di dalam KIA terdapat beberapa informasi di antaranya adalah nomor induk kependudukan dan nama orang tua.
Adapun syarat untuk membuat KIA di bawah 5 tahun adalah Fotokopi akta kelahiran dan aslinya, Kartu Keluarga (KK) asli orangtua, KTP-El asli kedua orangtua.
Sedangkan untuk usia 5 hingga 17 tahun meliputi fotokopi akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua, KTP-El asli kedua orangtua dan Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar. (*)













