🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki
Makassar

Suasana Pemeriksaan Suket Bebas Covid-19 di Batas Kota Makassar-Maros

598
×

Suasana Pemeriksaan Suket Bebas Covid-19 di Batas Kota Makassar-Maros

Sebarkan artikel ini
Suasana Pemeriksaan Suket Bebas Covid 19 di Batas Kota Makassar Maros
Satu persatu petugas memeriksa Surat Keterangan (Suket) Bebas Covid-19 di perbatasan Kota Makassar-Maros, Senin 13 Juli 2020. (Mediasulsel.com/Anshar Tomaru)

MAKASSAR – Di hari pertama pemberlakuan Perwali 36, petugas gabungan di posko perbatasan Makassar-Maros melaksanakan pemeriksaan Surat Keterangan Bebas Covid-19 di perbatasan Makassar-Maros Jl. Perintis Kemerdekaan, Senin (13/7/2020).

Ketua Posko Biringkanaya, Makarios mengatakan, petugas memeriksa suhu tubuh setiap pengendara motor dan mobil yang memasuki kota Makassar.

Ia mengatakan, tak sedikit dari mereka diberi hukuman push-up sebelum diminta melanjutkan perjalanannya.

Para petugas terlihat menghentikan sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker, kemudian di giring ke bawah tenda untuk dilakukan Rapid Test.

“Jadi setiap pengendara yang memasuki kota Makassar diwajibkan diperiksa suhu tubuh. Bagi pengendara yang memiliki suhu diatas 37 derajat diharuskan beristirahat 15 menit lalu diperiksa kembali,” ucap Makarios kepada Mediasulsel.com.

Dijelaskan, petugas gabungan yang terdiri dari Tim Gugus Tugas Covid-19, BNPB, TNI/Polri, Dishub, Dinkes, Satpol PP dan Damkar Makassar terlihat juga menertibkan pengendara yang tidak memakai masker.

“Yang tidak memakai masker langsung di rapid test,” pungkas Makarios yang juga Humas Pemerintah Kecamatan Biringkanaya Makassar ini.

Sejumlah warga dikecualikan dari aturan ini diantaranya adalah, ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar.

Selain itu, Buruh dan pedagang yang bekerja di Kota Makassar dengan menunjukkan keterangan dari Lurah/ kepala desa asal bahwa benar bekerja di Makassar.

Pengecualian diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran.

Termasuk juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal, serta hal-hal lainnya yang dianggap penting dan darurat. (shar)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com