Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Dirgahayu TNI ke-79
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Nasional

Sulsel Terima Anugrah Meritokrasi

337
×

Sulsel Terima Anugrah Meritokrasi

Sebarkan artikel ini
Sulsel Terima Anugrah Meritokrasi
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima penghargaan sebagai provinsi Terbaik Pertama Anugerah Meritokrasi, yang diserahkan langsung oleh Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
  • Pemprov Sulsel
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

JAKARTA—Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima penghargaan sebagai provinsi Terbaik Pertama Anugerah Meritokrasi, yang diserahkan langsung oleh Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Adapun kabupaten/kota di Sulsel yang masuk kategori baik tingkat kabupaten kota yaitu, Pemkab Sinjai meraih 294 poin (posisi ke-5), Pemkab Wajo 289 poin (posisi ke-6), Pemkab Pangkep 257,5 poin (posisi ke-15).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam sambutannya secara virtual mengatakan Pencapain yang di raih provinsi sulsel maupun daerah lainnya merupakan keseriusan pemerintah untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi.

“Pencapaian ini mencerminkan keseriusan instansi pemerintah tersebut, untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Reformasi birokrasi ini untuk menciptakan birokrasi pemerintah profesional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat 524 instansi pemerintahan yang perlu mendapatkan pembinaan untuk meningkatkan kapasitasnya agar dapat menerapkan sistem merit.

“Lebih 500 intansi ini berada di tingkat pusat dan daerah, belum termasuk lembaga non-struktural,” ucapnya.

Empat hal yang menjadi perbaikan, yakni perlu ada kolaborasi lebih banyak dan lebih baik antara KASN, intansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Kedua, meminta seluruh instansi menerapkan merit sistem yang lebih adaptif dan inovatif.

Ketiga, instansi pemerintah yang telah mendapatkan penghargaan sangat baik dan baik. Dapat sharing pengalaman untuk membantu instansi lain.

Keempat, mengimbau agar instansi pemerintah menjadikan merit sistem sebagai konsep dasar dalam menerapkan standar kompetensi ASN.

Sementara itu Gubernur sulsel beberapa waktu yang lalu mengatakan Sulsel akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan merit sistem.

Ini merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

“Inilah yang sebenarnya kita inginkan, Sulawesi Selatan yang pertama menerapkan merit system. Jadi ini membantu kita bekerja by sistem,” ungkapnya.

Merit system ini akan diterapkan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Komisi ASN. Dengan demikian, kepala daerah berhak mendorong ASN yang memenuhi syarat untuk menempati kursi Eselon II di lingkup Pemprov Sulsel.

“Ini kan tanggal (28 Januari) kita akan mendapatkan surat keputusan dari KASN untuk kepercayaan kepada kita untuk melakukan merit system. Itu kita tidak perlu lagi bidding, lelang, kita mau ganti orang langsung kasi masuk saja, keluar nama-nama yang kapabel menduduki jabatan itu. Kalau SK sudah di tangan, kita mulai persiapkan sistem,” jelasnya.

Diketahui Penilaian Anugerah Meritokrasi dilakukan sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020 kepada 184 intansi pemerintah dan menetapkan instansi dengan kategori sangat baik 24 intansi, baik 57 intansi, kurang 31 intansi dan buruk 72 instansi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri mendapatkan penghargaan dengan kategori “Baik”. Pada kategori tingkat provinsi ini menempati peringkat pertama dengan 310,5 poin, selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau 293,5 poin dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 290 poin. (*)

error: Content is protected !!