JENEPONTO—Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Reza Faisal Saleh, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/3411/12/XII/2024 yang berisi imbauan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto untuk melaksanakan sholat berjamaah.
Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sekaligus menciptakan suasana kerja yang lebih religius, kondusif, dan harmonis di lingkungan Pemkab Jeneponto.
Surat edaran yang ditandatangani pada 23 Desember 2024 ini menekankan beberapa poin penting. Pertama, seluruh aktivitas kantor diharapkan dihentikan sementara saat adzan berkumandang, dan para pegawai diimbau untuk segera menunaikan ibadah sholat berjamaah di masjid atau musholla terdekat.
Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, mereka diminta untuk menyampaikan imbauan ini dengan sopan dan bijak.
Lebih lanjut, surat edaran ini juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memprioritaskan waktu pelaksanaan sholat fardhu berjamaah.
Bagi instansi atau kantor yang lokasinya jauh dari masjid, diharapkan untuk menyediakan ruang khusus yang memadai untuk pelaksanaan sholat berjamaah di lingkungan kantor masing-masing.
Pj Bupati Reza Faisal Saleh berharap surat edaran ini dapat menjadi landasan bagi peningkatan kesadaran beribadah di kalangan ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai Non-ASN di Pemkab Jeneponto.
“Semoga Allah SWT meridhoi dan memberkahi kita semua,” tutur Reza Faisal Saleh dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jeneponto dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto untuk mendukung pelaksanaan dan implementasinya di lapangan. (*)














