BULUKUMBA – Rombongan keluarga besar Dinas Kehutanan Provinsi SulSel yang Dipimpin Kepala Dinas Kehutanan Sulsel, Ir. H. Muhammad Tamzil, MP, IPU, meluangkan waktu berkunjung ke Hutan Adat Kajang Kabupaten Bulukumba, pada tanggal 22 april lalu,dan disambut hangat serta bersahaja oleh Ammatoa,yang mencerminkan bahwa beliau sebagai kepala suku yang dihormati.
Rasa sakit dan letih kaki setelah berjalan tanpa alas kaki menuju baruga ammatoa dan diterima langsung Ammatoa serta di tambah lagi suasana alam yg begitu menyejukkan,terbayarkan semua.
Secara histori suku ini, suku tertua di SulSel, bahkan ketua adat mengatakan suku ini ada sejak dunia dibuat, sesuai sebutan nama tempat Tana Toa (tempat tertua).
Percakapan dilakukan melalui penerjemah Pak Jumarlin staf CDK 8 yang masih merupakan keturunan dari suku kajang karena mereka hanya memahami bahasa Konjo Kajang.
Ammatoa menyampaikan beberapa hal,diantaranya ,1 Suku kajang ini sudah ada sejak dunia dibuat, prinsip dasar yg dilaksanakan adalah hidup kamase-mase (sederhana) bukan berarti miskin, karena di sini tidak boleh ada listrik, hp, motor,dan lainnya serta Warna bajupun cuman 2 yaitu putih dan hitam,Semua yg terjadi itu sejak dari awal dan sampai akhir zaman.ke 2, Terkait pengelolaan hutan, beliau menyampaikan dengan sederhana bahwa hutan itu sudah dianggap sebagai bagian dari alam besar karena manusia itu sendiri alam kecil, hutan sebagai paru-paru kalau pada tubuh dan hutan berfungsi sebagai selimut dunia, sebagai sumber air bagi manusia dan sawah sekitar kajang.
“Ada 4 yang dijaga dalam hutan,yaitu Kayu, Lebah, rotan, ikan,dan kalau ada yg melanggar akan dikenakan hukuman cambuk atau denda.Tegas Ammatoa,” melalui penerjemah.
Beliau lebih lanjut berpesan supaya selamat dunia akhirat, jaga adab dan tata krama istilahnya Tabe (permisi) serta 4 bagian tubuh yg harus dijaga, 1. Mata, jangan suka melirik atau melihat yang dilarang, 2. Mulut, jangan suka membicarakan hal yg tidak penting atau gosip.3.Tangan, jangan mengambil yang bukan hak. 4.Kaki, jangan berjalan ke tempat yg dilarang.
Secara sederhana Ammatoa menyampaikan terkait adat istiadat kehidupan masyarakat suku kajang,dimana pengelolaan hutan yg lestari dengan penerapan hukum yang adil, semua tersaji secara sederhana, ini adalah Kearifan Lokal.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kehutanan Ir.H.Muhammad Tamzil, MP, IPU menyampaikan beberapa hal,1.Hutan Adat ini sudah dikenal dan terkenal di seluruh indonesia sehingga sengaja membawa jajaran Dishut dan keluarga untuk melihat dan mengenal langsung kehidupan suku kajang,2.Sangat terkesan dengan pengelolaan hutan adat yg tetap lestari tanpa campur tangan pihak manapun.,3.Ini merupakan warisan budaya yang perlu dipertahankan dan dilestarikan.4.Turut bersyukur dengan penetapan hutan adat kajang oleh pemerintah pusat.
“Seandainya kearifan lokal pengelolaan hutan adat di kajang bisa diterapkan ditempat lainnya, maka tidak perlu ada petugas kehutanan yang merehabilitasi atau polhut yang menjaga,” Tegas Tamzil.
Tamzil lebih jauh mengatakan,Hutan adat Kajang terproses secara alam, serta masyarakat sadar dan memanfaatkan hutan sesuai kebutuhan, bahkan lebah pun dijaga populasinya agar dapat melakukan penyerbukan, begitu juga ikan dan udang di sungai.
“Masyarakat Kajang sangat taat melestarikan hukum-hukum adat dan apabila ada turunannya yang mau menjalani hidup berbeda, mereka bisa keluar dari kompleks tana toa, prinsip kebebasan,” Pungkasnya.
Petermuan dan Dialog yang berlansung hangat,sesekali di iringi tawa dari semua yang hadir,Apa lagi Ammatoa suka bercanda walaupun beda bahasa tetapi saling memahami.
Sebagai informasi Pengesahan Hutan Adat Kajang seluas 313,99 hektar merupakan penetapan hutan adat pertama di Indonesia melalui proses panjang untuk mendapatkan pengakuan dari negara.

















