PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik •
Makassar

Tindakan Pelanggaran Aturan Angkutan Online Segera Diberlakukan

461
×

Tindakan Pelanggaran Aturan Angkutan Online Segera Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
Dishub Sulsel Lanjutkan Sosialisasi Aturan Angkutan Online
Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel kembali melakukan sosialisasi dan edukasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online, Selasa (2/2/2021).

MAKASSAR—Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah menegaskan Penindakan secara tegas terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau Angkutan Online, akan segera dilakukan.

“Sejauh ini memang sosialisasi dan edukasi masih terus dilakukan dilapangan oleh jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel bersama pihak terkait dengan memberikan surat teguran kepada pemilik kendaraan yang belum mengikuti aturan Permenhub ini,” ungkapnya. (4/2/2021).

Ia menyebutkan penertiban dan penindakan tegas kedepannya akan dilaksanakan bersama kementrian perhubungan (Kemenhub) RI.

“Kita akan melakukan penindakan hukum dilapangan bersama tim Kemenhub RI salah satunya masalah tarif,” sebutnya.

Muhammad Arafah menambahkan belum lama ini telah melakukan video conference dengan Kemenhub melalui Dirjen perhubungan darat,untuk penerapan Permenhub 118 tahun 2018.

“Belum lama ini sudah melakukan vidcom dengan Dirjen Perhubungan Darat untuk memaksimalkan penerapan Permenhub 118 tahun 2018,” pungkasnya.

Diketahui Permenhub 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tercantum beberapa ketentuan. Yaitu Taksi online harus memenuhi berbagai ketentuan seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Permenhub 118/2018 yaitu Wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan, dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya, Tidak berjadwal, Pelayanan dari pintu ke pintu.

Termasuk tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, Besaran tarif angkutan tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi, Memenuhi standar pelayanan minimal, Pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi serta aturan ini juga mewajibkan semua perusahaan taksi online memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com