OPINI—Baru-baru ini, selebgram Julia Prastini atau yang akrab disapa Jule ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta di sebuah apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 September 2026.
Ia ditangkap karena kedapatan menerima paket vape berisi narkotika jenis etomidate (golongan II). Demikian diberitakan Detiknews.com.
Penangkapan Jule merupakan pengembangan dari penangkapan dua perempuan berinisial RR dan RN di Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya kedapatan mengedarkan katrid (cartridge) vape berisi etomidate.
Hasil tes urine Jule dinyatakan positif mengandung etomidate. Ia mengaku menggunakan vape tersebut karena faktor stres dan telah memakainya selama sekitar dua hingga tiga pekan.
Di tengah perubahan gaya hidup anak muda, muncul sesuatu yang awalnya dianggap sekadar tren kekinian atau pelampiasan rasa lelah akibat tekanan hidup. Tren ini tumbuh tanpa disadari, menyebar melalui pergaulan, media sosial, dan lingkungan pertemanan.
Apa yang populer dan banyak dilakukan akhirnya dianggap wajar. Lambat laun, kebiasaan yang tampak biasa itu ternyata dimanfaatkan oleh jaringan yang berniat jahat.
Mereka memanfaatkan ketertarikan anak muda terhadap hal-hal baru dan modis, lalu menyisipkan zat berbahaya ke dalamnya. Tren yang terlihat biasa pun perlahan berubah menjadi jebakan yang mematikan.
Kini, beredar jenis vape yang dikenal dengan sebutan pod getar. Di balik kemasannya yang menarik, produk ini ternyata mengandung etomidate, obat bius golongan II yang seharusnya hanya digunakan di lingkungan medis dengan pengawasan ketat.
Dengan harga mencapai Rp3 juta hingga Rp6 juta untuk satu kartrid, produk ini justru beredar di kalangan remaja dan generasi muda.
Bahaya yang dibawanya bukan sekadar persoalan kebiasaan buruk, melainkan kerusakan nyata yang menyerang tubuh dan jiwa. Zat semacam ini dapat merusak fungsi otak, mengganggu pertumbuhan dan perkembangan fisik yang masih berlangsung, serta menurunkan daya tahan tubuh sehingga seseorang lebih mudah terserang penyakit.
Selain itu, zat tersebut dapat menimbulkan ketergantungan yang membuat seseorang sulit melepaskan diri meski telah menyadari dampak buruknya. Gangguan sistem saraf, kerusakan organ penting, penurunan kemampuan berpikir dan berkonsentrasi, hingga risiko kematian mendadak menjadi ancaman yang dapat terjadi tanpa diduga.
Masih banyak dampak negatif lainnya yang mengintai pengguna.
Fakta ini bukan sekadar berita buruk, melainkan bukti nyata adanya perencanaan jahat. Jaringan narkoba tidak lagi menjual barang haram secara terang-terangan, tetapi menyamarkannya sebagai bagian dari gaya hidup.
Mereka memanfaatkan popularitas vape yang dianggap santai, keren, dan wajar di masyarakat untuk memasukkan zat berbahaya ke dalam tubuh penggunanya.
Mirisnya, tindakan terhadap para bandar dan jaringan peredaran narkoba dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Kepala BNN memang telah mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Namun, hingga kini pembahasannya masih berjalan, sementara bahaya terus menyebar.
Respons negara dinilai belum efektif karena tindakan baru muncul ketika kerusakan sudah nyata, bukan melalui pencegahan sejak dini.
Negara seharusnya menjadi tempat berlindung sekaligus pemimpin yang menjaga rakyat, terutama generasi penerus. Perlindungan itu membutuhkan langkah cepat, tegas, dan menyeluruh, bukan sekadar pembahasan yang tertunda ketika korban terus bertambah.
Keterlambatan ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diharapkan belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Bukan lain, ketika sekularisme mencabut nilai-nilai agama dari kehidupan sehari-hari, generasi muda kehilangan pedoman dan pelindung terkuatnya. Banyak yang akhirnya menganggap mengikuti tren sebagai sesuatu yang wajar dan mencari ketenangan dari tekanan hidup dengan cara apa pun.
Tanpa pegangan akidah, batas antara hal yang diperbolehkan dan dilarang menjadi kabur. Sesuatu yang terlihat seru dan populer mudah dianggap benar, padahal justru dapat membinasakan.
Seharusnya, negara mampu melindungi masa depan generasi muda. Tanpa campur tangan negara yang tegas dan menyeluruh, pod getar tidak akan hilang dengan sendirinya.
Produk tersebut justru berpotensi semakin masuk ke pelosok desa, menjangkau lebih banyak anak muda, dan semakin sulit diberantas.
Negara tidak boleh menunggu sampai jumlah korban cukup banyak untuk mengakui persoalan ini sebagai bencana. Modus peredarannya disamarkan sebagai tren gaya hidup, bukan narkoba, sehingga anak-anak tidak menaruh curiga.
Pemasarannya pun merambah toko biasa, media sosial, hingga pertemanan. Kondisi ini membuat peredarannya sulit dilacak satu per satu.
Melindungi generasi muda merupakan tugas utama negara, bukan urusan yang bisa ditunda.
Orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat wajib menuntut agar negara segera mengambil tindakan tegas. Kasus selebgram Jule membuktikan bahwa siapa saja bisa terjebak, sementara peredaran narkotika telah menyentuh lingkaran publik yang seharusnya sadar hukum.
Dalam Islam, tubuh adalah amanah Allah SWT. Karena itu, manusia dilarang merusaknya dengan prinsip tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah.
Pelarian melalui zat berbahaya justru menjauhkan manusia dari Allah SWT karena mencari ketenangan pada makhluk, bukan kepada Sang Pencipta.
Islam hadir bukan sekadar sebagai agama, melainkan pedoman untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam tidak hanya mengatur urusan spiritual, tetapi juga menawarkan sistem kehidupan yang mencakup aturan Allah SWT dalam penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, penerapan aturan Islam tidak hanya menjadi urusan individu, tetapi juga melibatkan negara dalam mengatur dan melindungi kehidupan masyarakat.
Wallahu a’lam bissawab.
Penulis:
Ernawati
(Pegiat Literasi)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










