PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik • 24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Potret Gagalnya Sistem Pendidikan • Polri Rombak 19 Kapolda, Irjen M. Awal Chairuddin Pimpin Sulsel • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik • 24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Potret Gagalnya Sistem Pendidikan • Polri Rombak 19 Kapolda, Irjen M. Awal Chairuddin Pimpin Sulsel •
Nasional

WALHI: Perusahan Pembakar Hutan Harus Dikenai Sanksi

493
×

WALHI: Perusahan Pembakar Hutan Harus Dikenai Sanksi

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Zenzi Suhadi menjelaskan, apabila setiap perusahaan yang mengalami kebakaran dikenakan sanksi administrasi, pembekuan sampai pencabutan izin maka langkah ini dapat efektif untuk mencegah kembali terjadinya pembakaran lahan dan hutan yang terus berulang.

Pemerintah, lanjut Zenzi, seharusnya juga melakukan audit terhadap seluruh koorporasi yang ada terkait analisis dampak lingkungannya (Amdal) dan juga izin lingkungan. Apabila ditemukan penyimpangan dari Amdal maupun izin lingkungannya maka hal ini dapat menjadi salah satu basis untuk melakukan pencabutan izin.

Menurutnya pemerintah juga harus melihat apakah ditemukan titik api di dalam konsesi perusahaan karena dalam aktivitas perkebunan sawit atau hutan tanaman industri, pembakaran lahan tidak dibolehkan.

“Sebenarnya, ketika terjadi kebakaran maka seharusnya perusahaan itu telah melanggar ketentuan perizinan artinya sanksi itu bisa dilakukan secara langsung,” ujar Zenzi.

Dalam menanggulangi dan pemulihan akibat kebakaran hutan dan lahan, lanjut Zenzi Suhadi, pemerintah seharusnya juga membebankan biaya tersebut kepada seluruh perusahaan pemegang izin konsesi. Juga melakukan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM. (fw/em/voa)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com