PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • UNIMUS Semarang Latih 32 Calon Perawat Kuasai Perawatan Luka • 24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Cerminan Sistem Pendidikan yang Gagal • Dua Petugas Damkar Pangkep Gugur, Armada Terbalik Saat Berpacu Menuju Kebakaran • Program Mannennungeng Serahkan Policy Brief ke Pemkab Bone, Produktivitas Padi Naik 76 Persen • Bupati Jeneponto Dorong Punagaya dan Bungeng Jadi Percontohan Desa Binaan Imigrasi • Sekda Makassar Dorong Inovasi PKP LAN Jadi Model untuk Kecamatan Lain • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • UNIMUS Semarang Latih 32 Calon Perawat Kuasai Perawatan Luka • 24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Cerminan Sistem Pendidikan yang Gagal • Dua Petugas Damkar Pangkep Gugur, Armada Terbalik Saat Berpacu Menuju Kebakaran • Program Mannennungeng Serahkan Policy Brief ke Pemkab Bone, Produktivitas Padi Naik 76 Persen • Bupati Jeneponto Dorong Punagaya dan Bungeng Jadi Percontohan Desa Binaan Imigrasi • Sekda Makassar Dorong Inovasi PKP LAN Jadi Model untuk Kecamatan Lain •
Makassar

William Minta Pendirian Rumah Kost Memiliki Ijin dari Pemerintah Setempat

1525
×

William Minta Pendirian Rumah Kost Memiliki Ijin dari Pemerintah Setempat

Sebarkan artikel ini
William Minta Pendirian Rumah Kost Memiliki Ijin dari Pemerintah Setempat
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost angkatan II di Hotel Asyra, Jalan Maipa, Selasa (31/01/2023).

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, William SE., meminta pendirian rumah kost wajib memiliki surat ijin dari pemerintah setempat, agar rumah kost sesuai dengan peruntukannya.

Hal itu dikatakan William dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost angkatan II di Hotel Asyra, Jalan Maipa, Selasa (31/01/2023).

“Perlu diketahui pendirian rumah kost wajib memiliki surat ijin dari pemerintah setempat, agar rumah kost ini sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai rumah kost, misalnya dijadikan tempat prostitusi atau tempat minum miras dan narkoba yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Anggota Komisi B, DPRD Kota makassar ini.

Dalam kegiatan yang menghadirkan Nasra Sumber Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan NS dan Aktivis Pemerhati Lingkungan, Rusly ini, dihadiri ratusan warga yang sebagian diantaranya merupakan penghuni atau pemilik rumah kost.

“Mungkin warga yang hadir ini ada yang tinggal di rumah kos atau ada juga pemilik rumah kos. Kami butuh masukan sebagai bahan diskusi. Perda ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pinta politisi PDIP ini.

Ikshan NS dalam materinya menuturkan, bahwa Satpol PP selaku pemantau keberadaan setiap rumah kost, telah secara intens melakukan pengawasan rumah kost yang ada di Kota Makassar.

“Satpol PP Makassar yang bertugas memantau setiap rumah kost, secara intens telah melakukan pengawasan semua rumah kost di wilayah kota Makassar. Namun Satpol PP tidak bisa bekerja maksimal tanpa bantuan masyarakat, jadi peran serta masyarakat dibutuhkan,” harap Ikhsan.

Selain itu Ikhsan juga meminta warga untuk segera melaporkan kepada Ketua RT setempat, apabila didapatinya rumah kost yang tidak sesuai peruntukannya, seperti dijadikan tempat prostitusi.

“Silahkan warga melaporkan ke RT-nya, selanjutnya bisa juga dilaporkan ke Satpol PP, jangan main hakim sendiri, sebab itu melanggar hukum,” tegas Ikhsan.

Bahkan lanjut Ikhsan, semenjak kejadian bom bunuh diri di Kota Bandung beberapa waktu lalu, Mendagri telah memberikan perintah langsung, agar Satpol PP lebih intens melakukan pengawasan rumah kost di wilayahnya. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com