🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM
Makassar

William Minta Pendirian Rumah Kost Memiliki Ijin dari Pemerintah Setempat

1518
×

William Minta Pendirian Rumah Kost Memiliki Ijin dari Pemerintah Setempat

Sebarkan artikel ini
William Minta Pendirian Rumah Kost Memiliki Ijin dari Pemerintah Setempat
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost angkatan II di Hotel Asyra, Jalan Maipa, Selasa (31/01/2023).

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, William SE., meminta pendirian rumah kost wajib memiliki surat ijin dari pemerintah setempat, agar rumah kost sesuai dengan peruntukannya.

Hal itu dikatakan William dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost angkatan II di Hotel Asyra, Jalan Maipa, Selasa (31/01/2023).

“Perlu diketahui pendirian rumah kost wajib memiliki surat ijin dari pemerintah setempat, agar rumah kost ini sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai rumah kost, misalnya dijadikan tempat prostitusi atau tempat minum miras dan narkoba yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Anggota Komisi B, DPRD Kota makassar ini.

Dalam kegiatan yang menghadirkan Nasra Sumber Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan NS dan Aktivis Pemerhati Lingkungan, Rusly ini, dihadiri ratusan warga yang sebagian diantaranya merupakan penghuni atau pemilik rumah kost.

“Mungkin warga yang hadir ini ada yang tinggal di rumah kos atau ada juga pemilik rumah kos. Kami butuh masukan sebagai bahan diskusi. Perda ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pinta politisi PDIP ini.

Ikshan NS dalam materinya menuturkan, bahwa Satpol PP selaku pemantau keberadaan setiap rumah kost, telah secara intens melakukan pengawasan rumah kost yang ada di Kota Makassar.

“Satpol PP Makassar yang bertugas memantau setiap rumah kost, secara intens telah melakukan pengawasan semua rumah kost di wilayah kota Makassar. Namun Satpol PP tidak bisa bekerja maksimal tanpa bantuan masyarakat, jadi peran serta masyarakat dibutuhkan,” harap Ikhsan.

Selain itu Ikhsan juga meminta warga untuk segera melaporkan kepada Ketua RT setempat, apabila didapatinya rumah kost yang tidak sesuai peruntukannya, seperti dijadikan tempat prostitusi.

“Silahkan warga melaporkan ke RT-nya, selanjutnya bisa juga dilaporkan ke Satpol PP, jangan main hakim sendiri, sebab itu melanggar hukum,” tegas Ikhsan.

Bahkan lanjut Ikhsan, semenjak kejadian bom bunuh diri di Kota Bandung beberapa waktu lalu, Mendagri telah memberikan perintah langsung, agar Satpol PP lebih intens melakukan pengawasan rumah kost di wilayahnya. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com