JENEPONTO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali mengaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat nonaktif pada Januari 2026. Kebijakan ini memberi angin segar bagi warga dengan kondisi penyakit kronis dan katastropik, termasuk di Kabupaten Jeneponto.
Kebijakan reaktivasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026. Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa kembali diaktifkan per 29 Januari 2026. Dari jumlah itu, Kabupaten Jeneponto memperoleh kuota reaktivasi sebanyak 172 jiwa.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Ashari Ilyas, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Jeneponto sebanyak 172 jiwa dengan penyakit kronis dan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI,” ujar Ashari Ilyas, Selasa (24/2/2026).
Selain reaktivasi dari pemerintah pusat, Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto juga aktif mengusulkan pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK bagi warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas. Hingga saat ini, tercatat 45 jiwa telah diusulkan dan seluruhnya kembali aktif sebagai peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Sejak penonaktifan pada 29 Januari 2026, kami terus melakukan pendampingan dan pengusulan reaktivasi. Alhamdulillah, 45 jiwa yang kami usulkan telah aktif kembali KIS-nya,” jelasnya.
Puluhan warga tersebut berasal dari aduan masyarakat serta laporan tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Informasi tersebut dihimpun melalui Grup WhatsApp Forum Komunikasi (Forkom) JKN Kabupaten Jeneponto sebagai sarana koordinasi cepat lintas sektor.
Melalui Dinas Sosial, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berkomitmen terus melakukan verifikasi dan pengusulan reaktivasi bagi warga yang memenuhi kriteria, khususnya pasien dengan kondisi darurat, kronis, dan katastropik. Langkah ini diharapkan dapat memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, Pemkab Jeneponto menargetkan tidak ada warga yang terkendala memperoleh layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan. (5353/Ag4ys)













