PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah •
Kriminal

4 ASN Pemkot Makassar Terduga Penyalahgunaan Narkoba Terancam 4 tahun Pidana

783
×

4 ASN Pemkot Makassar Terduga Penyalahgunaan Narkoba Terancam 4 tahun Pidana

Sebarkan artikel ini
4 ASN Pemkot Makassar Terduga Penyalahgunaan Narkoba Terancam 4 tahun Pidana
Kepolisian Resort Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar), Minggu (26/4/2021) memberikan klarifikasi kejelasan terkait ditahannya 4 anggota ASN Pemerintah Kota Makassar. 

MAKASSAR—Kepolisian Resort Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar), Minggu (25/4/2021) memberikan klarifikasi kejelasan terkait ditahannya 4 anggota ASN Pemerintah Kota Makassar.

Dari Kasus Unit 3 Narkotika, Polrestabes Makassar menyatakan dan membenarkan adanya 4 ASN Pemkot Makassar yang terciduk akibat mengkonsumsi Narkotika.

Ke-4 ASN ini yaitu, Syarifuddin AP bin Baharuddin (44), Muh. Yarman (46), Irwan Miladji Bin Alimuddin (49) dan Drs. Muh Sabri, M,Si Bin Hamzah (44) dinyatakan oleh pihak penyidik Narkotika telah ditahan dan barang bukti 2 (dua) sachet shabu.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 112 (1) dan pasal 114 (1) Jo 132 (1) Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Narkotika.

Keempat terduga pengguna narkoba ini di ciduk pihak unit Narkotika Polrestabes Makassar karena adanya laporan warga bahwa di sekitar Jalan AP. Petarani III, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang kota Makassar, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Saat unit 3 Narkotika Polrestabes Makassar tiba dan mengamankan Syarifuddin (44) di lokasi tersebut bersama barang bukti 2 (dua) sachet shabu di kantong celana depan.

Hasil pengembangan interograsi awal, Syarifuddin mengakui barang Shabu tersebut miliknya dan teman- temannya Sabri dan Yarman.

Barang bukti 2 (dua) sachet tersebut diakuinya dibeli secara patungan menggunakan uang miliknya senilai Rp600 ribu milik Sabri, Rp1 juta dan milik Yarman senilai juga Rp1 juta.

Dari hasil petunjuk awal inilah, pihak unit 3 Narkotika mengembangkan kasus tersebut di rumah Yarman dan Irwan, lalu ke rumah Sabri.

Unit 3 Narkotika Polrestabes Makassar mengamankan ke 4 ASN tersebut dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes kota Makassar.

Ancaman pidana ke-4 ASN Pemkot Makassar ini pun paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda pidana paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 Miliar.

Meski demikian, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto menerangkan bahwa keempatnya masih belum status tersangka.

“Sekarang statusnya masih terduga, karena kita masih menunggu hasil labfor,” pungkas AKBP Yudi. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com