🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKMPerundungan Pasien: Ada yang Salah dengan Sistem Kesehatan Kita?HUT RI ke-81 di Turatea Jeneponto Dimeriahkan Perkemahan dan Beragam Lomba🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKMPerundungan Pasien: Ada yang Salah dengan Sistem Kesehatan Kita?HUT RI ke-81 di Turatea Jeneponto Dimeriahkan Perkemahan dan Beragam Lomba
Kriminal

4 ASN Pemkot Makassar Terduga Penyalahgunaan Narkoba Terancam 4 tahun Pidana

777
×

4 ASN Pemkot Makassar Terduga Penyalahgunaan Narkoba Terancam 4 tahun Pidana

Sebarkan artikel ini
4 ASN Pemkot Makassar Terduga Penyalahgunaan Narkoba Terancam 4 tahun Pidana
Kepolisian Resort Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar), Minggu (26/4/2021) memberikan klarifikasi kejelasan terkait ditahannya 4 anggota ASN Pemerintah Kota Makassar. 

MAKASSAR—Kepolisian Resort Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar), Minggu (25/4/2021) memberikan klarifikasi kejelasan terkait ditahannya 4 anggota ASN Pemerintah Kota Makassar.

Dari Kasus Unit 3 Narkotika, Polrestabes Makassar menyatakan dan membenarkan adanya 4 ASN Pemkot Makassar yang terciduk akibat mengkonsumsi Narkotika.

Ke-4 ASN ini yaitu, Syarifuddin AP bin Baharuddin (44), Muh. Yarman (46), Irwan Miladji Bin Alimuddin (49) dan Drs. Muh Sabri, M,Si Bin Hamzah (44) dinyatakan oleh pihak penyidik Narkotika telah ditahan dan barang bukti 2 (dua) sachet shabu.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 112 (1) dan pasal 114 (1) Jo 132 (1) Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Narkotika.

Keempat terduga pengguna narkoba ini di ciduk pihak unit Narkotika Polrestabes Makassar karena adanya laporan warga bahwa di sekitar Jalan AP. Petarani III, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang kota Makassar, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Saat unit 3 Narkotika Polrestabes Makassar tiba dan mengamankan Syarifuddin (44) di lokasi tersebut bersama barang bukti 2 (dua) sachet shabu di kantong celana depan.

Hasil pengembangan interograsi awal, Syarifuddin mengakui barang Shabu tersebut miliknya dan teman- temannya Sabri dan Yarman.

Barang bukti 2 (dua) sachet tersebut diakuinya dibeli secara patungan menggunakan uang miliknya senilai Rp600 ribu milik Sabri, Rp1 juta dan milik Yarman senilai juga Rp1 juta.

Dari hasil petunjuk awal inilah, pihak unit 3 Narkotika mengembangkan kasus tersebut di rumah Yarman dan Irwan, lalu ke rumah Sabri.

Unit 3 Narkotika Polrestabes Makassar mengamankan ke 4 ASN tersebut dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes kota Makassar.

Ancaman pidana ke-4 ASN Pemkot Makassar ini pun paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda pidana paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 Miliar.

Meski demikian, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto menerangkan bahwa keempatnya masih belum status tersangka.

“Sekarang statusnya masih terduga, karena kita masih menunggu hasil labfor,” pungkas AKBP Yudi. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com