MAROS—Aparat Polsek Bantimurung, Maros, berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penjualan minuman keras jenis ballo—minuman khas Sulawesi Selatan.
Ketiga pelaku, Irma (31), Heri (24), dan Syarifuddin (28), ditangkap di Dusun Pattunuang, Desa Samangki, saat mengangkut total 650 liter ballo menggunakan tiga angkutan umum berbeda.
Menurut Kapolsek Bantimurung, AKP Jumahir, polisi mendapatkan informasi bahwa ketiganya hendak mendistribusikan ballo di wilayah Maros dan Makassar.
Setelah mendapat informasi, polisi langsung mengejar dan menangkap para pelaku saat mereka melintas di lokasi penangkapan.
Ballo tersebut diambil dari kawasan gunung Tallasa di Desa Samangki dan didistribusikan untuk dijual secara eceran.
Penangkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering dijual bebas di beberapa wilayah. (*)













