Memuat Ramadhan…
Memuat cuaca…
JenepontoPemilu

Sosialisasi PKPU Nomor 4/2022, KPU Hadirkan Bawaslu dan Parpol

1697
×

Sosialisasi PKPU Nomor 4/2022, KPU Hadirkan Bawaslu dan Parpol

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi PKPU Nomor 4/2022, KPU Hadirkan Bawaslu dan Parpol
Memasuki tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2022, KPU Jeneponto melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan menghadirkan Bawaslu Jeneponto dan pimpinan partai politik, Senin, 1 Agustus 2022. (Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)

JENEPONTO—Memasuki tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2022, KPU Jeneponto melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan menghadirkan Bawaslu Jeneponto dan pimpinan partai politik, Senin (1/8/2022).

Anggota KPU Jeneponto, Koordinasi Divisi Teknis KPU Jeneponto, Mustari menyampaikan, secara teknis PKPU Nomor 4 ini terdiri dari 13 Bab dengan 150 Pasal, PKPU ini berbeda dengan PKPU tahapan pada 2019 yang lalu,

Kata Mustari, dulu (Pemilu 2019) dilakukan pendaftaran ditingkat daerah sampai tingkat nasional, sekarang pendaftaran difokuskan di tingkat nasional, yang ditandai dengan pengisian Sipol. “Jadi KPU Kabupaten bertugas untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ucapnya.

“Dalam kegiatan Verifikasi Faktual, KPU Kabupaten Jeneponto akan mengunjungi kantor partai politik untuk dilakukan verifikasi faktual,” terangnya.

Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jeneponto, Hamka Lau memberikan masukan kepada KPU Jeneponto agar memperhatikan keanggotaan partai politik yang diinput ke dalam Sipol.

“Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, harap KPU Jeneponto memberikan perhatian lebih kepada anggota partai politik yang dimasukkan ke dalam Sipol,” sebut Hamka.

Lanjutnya, misalnya ketersesuaian data kependudukan dengan data yang dimasukkan, selain itu juga memperhatikan betul apakah anggota partai politik ini bukan yang dilarang orang Undang-undang misalnya masih berstatus ASN, Anggota TNI-Polri, dan yang dikecualikan oleh Undang-undang.

“Dari kegiatan ini kami apresiasi kinerja KPU Jeneponto karena telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan melibatkan Bawaslu Jeneponto dan partai politik.

Peserta kegiatan pun memberikan perhatian tentang potensi kegandaan pengurus baik secara internal partai maupun antar partai politik, harus dijelaskan bagaimana penyelesaiannya.

Sekedar diketahui, sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022, jumlah partai politik yang memperoleh akses Sipol sebanyak 47 partai politik yang terdiri 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh. (*)

error: Content is protected !!