MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar, terus mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menerbitkan sertifikat aset daerah milik pemkot yang telah diajukan selama ini.
Kepala Dinas Pernatanah, Akmad Namsum Kepada Media Sulsel, Senin (21/02/2022) mengatakan, bahwa hal itu dilakukan karena pada tahun 2021 Dinas Pertanahan telah mengajukan sebanyak 75 berkas lahan aset pemkot untuk disertifikatkan, namun sampai sekarang belum ada yang terbit, padahal tidak memiliki kendala.
“Dari 75 yang diajukan pada tahun 2021 sampai sekarang belum ada yang keluar sama sekali. Ada yang keluar di tahun 2021, tapi itu adalah pengajuan kami di tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya
Bahkan lanjut Namsum, berkas yang diajukan ke BPN tahun 2017 untuk dibuatkan sertifikat hingga hari ini belum ada tanda-tanda dari BPN.
“Menurut informasi dari staf saya. Ada yang diajukan dari 2017 sampai hari ini belum keluar sertifikatnya,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada BPN untuk sesegera mungkin menerbitkan sertifikat milik pemkot dan tidak menunda-nunda hingga bertahun-tahun, apalagi berkas tersebut tidak bermasalah.
“Persoalan pensertifikatan itu mestinya tidak perlu lama, hingga bertahun-tahun. Maka dari itu kami selaku Kepala Dinas Pertanahan, meminta kepada BPN untuk sesegera mungkin menerbitkan sertifikat dari tahun 2017-2021. Begitu juga sebagai kadis yang baru tentu di tahun 2022 kami akan mengajukan pensertifikatan kembali dan meminta untuk segera diproses dan diterbitkan,” pungkasnya. (*)













