OPINI—Sulawesi Selatan terdiri atas 21 kabupaten dan 3 kota yang dalam pemenuhan kebutuhan masyarakatnya memerlukan kontribusi para pelaku usaha di intern daerah atau antar wilayah di lingkup Sulawesi Selatan, bahkan para pelaku usaha di luar provinsi Sulawesi Selatan.
Interaksi para pelaku usaha inilah yang membentuk rantai distribusi perdagangan. Rantai ini mempunyai peranan penting dalam perekonomian masyarakat karena melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan proses kegiatan ekonomi suatu wilayah.
Rantai tersebut dikatakan efisien jika pergerakan suatu komoditas dari produsen ke konsumen ditempuh dengan biaya yang lebih murah dengan pembagian nilai tambah yang adil untuk setiap pelaku perdagangan yang terlibat dalam pendistribusian dengan diiringi oleh tendensi harga yang terjangkau oleh konsumen.
Jika rantai distribusi tersebut terlalu panjang dan tidak efisien maka akan menyebabkan margin perdagangan dan pengangkutan (MPP) semakin besar yang kemudian berpengaruh pada harga barang dan berujung peningkatan inflasi Sulawesi Selatan.
Fenomena rantai distribusi perdagangan ini dapat kita lihat dari perdagangan komoditas beras, cabai merah, bawang merah dan daging ayam ras di Sulawesi Selatan. Komoditas ini merupakan komoditas yang penting dimana sering di konsumsi oleh masyarakat umum.
Keempat komoditas tersebut memiliki andil yang strategis dalam pergerakan inflasi. Berdasarkan perbandingan produktivitas dengan konsumsi masyarakat, keempat komoditas tersebut merupakan komoditas yang memiliki kondisi surplus di Sulawesi Selatan pada tahun 2021.
Menurut Badan Pusat Statistik, produksi beras pada tahun 2021 mengalami surplus yang besar yaitu 235,46 persen, produksi cabai merah surplus 170,83 persen, produksi bawang merah 1013,66 persen dan produksi daging ayam ras yang mengalami surplus sebesar 162,62 persen.
Dengan membayangkan surplusnya produksi komoditas tersebut maka harga komoditas tersebut harusnya sangat terjangkau di tangan konsumen.
Walaupun surplus namun perdagangan di Sulawesi Selatan juga melibatkan produsen di luar provinsi Sulawesi Selatan.
Seperti perdagangan bawang merah yang melibatkan produsen bawang merah dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat, perdagangan cabai merah yang membeli cabai merah dari Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara serta perdagangan daging ayam ras yang membeli komoditas tersebut dari provinsi Sulawesi barat.













