PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Urgensi Industrialisasi Pangan di Sulawesi Selatan • Seminar Parenting SDIT Cipta Insani Depok Tekankan Pentingnya Kehadiran Orang Tua • Ekonomi Makassar Tumbuh 7,04 Persen, DPRD Soroti Jalan Rusak hingga Layanan RS Daya • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Urgensi Industrialisasi Pangan di Sulawesi Selatan • Seminar Parenting SDIT Cipta Insani Depok Tekankan Pentingnya Kehadiran Orang Tua • Ekonomi Makassar Tumbuh 7,04 Persen, DPRD Soroti Jalan Rusak hingga Layanan RS Daya • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli •
Hukum

BreakingNews: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

1590
×

BreakingNews: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
BreakingNews: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ferdy Sambo, mantan jenderal Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan, menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

JAKARTA—Setelah persidangan berjalan hampir empat bulan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas perannya dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan ini merupakan pidana maksimal dibandingkan dengan tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Brigadir Yosua—ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri—diketahui tewas di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Semakin menarik perhatian publik, Sambo dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Yosua oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 9 Agustus 2022.

Polri lalu memberhentikan Sambo secara tidak hormat pada 25 Agustus 2022 karena melanggar kode etik. Ia pun resmi dipecat setelah bandingnya ditolak.

Istrinya, Putri Candrawathi, juga akan menghadapi vonis hari ini. Besok (14/2), vonis akan dibacakan untuk terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, sedangkan Richard Eliezer pada Rabu (15/2) lusa. (voa)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com