PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • DPRD Bone Bakal Panggil Seluruh Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi • Dugaan Manipulasi Data Atlet Biliar Sulsel, Insan Biliar Desak KONI Lakukan Investigasi • FEB UNUSIA Jalin Kemitraan Akademik dengan IKAKAS Mesir • Ada PLTU dan PLTB, Warga Jeneponto Masih Keluhkan Mati Lampu • Mengais Rupiah dari Darah Menstruasi: Ironi Pajak Sanitasi yang Tak Kunjung Usai • ASICS Football Draft Combine 2026 Digelar di Makassar, 3 Pemain Bakal Dikirim ke Jepang • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • DPRD Bone Bakal Panggil Seluruh Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi • Dugaan Manipulasi Data Atlet Biliar Sulsel, Insan Biliar Desak KONI Lakukan Investigasi • FEB UNUSIA Jalin Kemitraan Akademik dengan IKAKAS Mesir • Ada PLTU dan PLTB, Warga Jeneponto Masih Keluhkan Mati Lampu • Mengais Rupiah dari Darah Menstruasi: Ironi Pajak Sanitasi yang Tak Kunjung Usai • ASICS Football Draft Combine 2026 Digelar di Makassar, 3 Pemain Bakal Dikirim ke Jepang •
Makassar

Disdag Makassar Gelar SIINAS Bagi 100 Pelaku Usaha Industri di KIMA

837
×

Disdag Makassar Gelar SIINAS Bagi 100 Pelaku Usaha Industri di KIMA

Sebarkan artikel ini
Disdag Makassar Gelar SIINAS Bagi 100 Pelaku Usaha Industri di KIMA
Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar melalui bidang perindustrian melaksanakan Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi 100 orang pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pelaku Usaha Industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang digelar di Hotel Best Western Plus Makassar, Senin (24/7/2023).

MAKASSAR—Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar melalui bidang perindustrian melaksanakan Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi 100 orang pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pelaku Usaha Industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang digelar di Hotel Best Western Plus Makassar, Senin (24/7/2023).

Kepala Bidang Perindustrian Disdag Makassar, Andi Irdan Pandita mengatakan, Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) terbilang penting demi mewujudkan industri nasional yang kuat.

“Sosialisasi Informasi Industri Nasional merupakan suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha pelaku industri kepada pemerintah,” jelasnya.

“Dengan partisipasi aktif para pelaku usaha industri untuk melaporkan data dan informasi tersebut, maka akan mendukung penyediaan sistem informasi yang akurat untuk mewujudkan industri nasional yang kuat,” lanjut Andi Irdan Pandita.

Perlu diketahui berikut tata cara registrasi alur SIINas diantaranya:

Registrasi online melalui siinas.kemenperin.go.id dengan mengisi data perusahaan upload (unggah) dokumen perusahaan yang dibutuhkan (NPWP, NIB, dll) Validasi dokumen yang dilakukan secara online Username dan password dikirim melalui email.

Setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas.

Dasar regulasi terkait SIINAS tertera melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional.

Juga Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com