MAKASSAR—Keinginan PT. Pyramid Megah Sakti untuk membayar secara mencicil pesangon salah satu karyawannya yang bernama Frans, dengan dalih perusahaan sedang pailit tidak dapat diterima Frans yang sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1974.
Hal itu terungkap saat mediasi bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, di Kantor Disnaker Kota Makassar, Senin (21/8/2023).
Menurut Kuasa Hukum PT. Pyramid Megah Sakti, Sitti H, hal itu diambil pimpinannya karena perusahaan sedang pailit.
“Putusan ini diambil oleh perusahaan (mencicil pesangon;red) karena perusahaan kekurangan dana,” ujar Sitti.
Namun Frans yang sudah berusia hampir 80 tahun menilai tidak benar pernyataan, bahwa perusahaan sedang pailit hal itu dikarenakan menurutnya saat ini PT. Piramyd Megah Sakti masih memeiliki bahan baku cukup banyak. Meski demikian Frans tidak keberatan jika diangsur 2 atau 3 kali.
“Saya akan menerima jika 2 sampai 3 kali saja, lebihnya itu tidak deh. Tidak benar itu jika perusahaan PT.Pyramid ini di katakan pailit. Bahan baku saja banyak,” ucap Frans saat ditemui di luar kantor Disnaker Kota Makassar, usai mediasi.
Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial, Andi Sunrah Djaya, S.Sos, M.Si, saat dikonfrimasi terkait hal tersebut mnenuturkan, bahwa pembayaran pasangon secara diangsur atau dicicil tersebut belum merupakan keputusan, namun masih akan ada penyelesaian lanjutan, karena saat ini masih tahap mediasi bipartit.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel, Akhriyanto menegaskan, bahwa pembayaran pesangon merupakan hal yang wajib dibayarkan perusahaan terhadap karyawannya, namun terkait cara pembayarannya dengan cara mencicil tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.
“Jika mau dilihat dari aturan, tidak ada pesangon dibayar cicil jika perusahaan itu masih beroperasi sampai sekarang. Jika dasarnya mines keuangan, kok bisa beroperasi. Harusnya kalau mines ya jual aset seperti perusahan lain uang menjual aset untuk membayar pesangon Karyawan,” pungkas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel, yang akrab disapa Anto. (70n)













