PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • UNIMUS Semarang Latih 32 Calon Perawat Kuasai Perawatan Luka • 24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Cerminan Sistem Pendidikan yang Gagal • Dua Petugas Damkar Pangkep Gugur, Armada Terbalik Saat Berpacu Menuju Kebakaran • Program Mannennungeng Serahkan Policy Brief ke Pemkab Bone, Produktivitas Padi Naik 76 Persen • Bupati Jeneponto Dorong Punagaya dan Bungeng Jadi Percontohan Desa Binaan Imigrasi • Sekda Makassar Dorong Inovasi PKP LAN Jadi Model untuk Kecamatan Lain • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • UNIMUS Semarang Latih 32 Calon Perawat Kuasai Perawatan Luka • 24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Cerminan Sistem Pendidikan yang Gagal • Dua Petugas Damkar Pangkep Gugur, Armada Terbalik Saat Berpacu Menuju Kebakaran • Program Mannennungeng Serahkan Policy Brief ke Pemkab Bone, Produktivitas Padi Naik 76 Persen • Bupati Jeneponto Dorong Punagaya dan Bungeng Jadi Percontohan Desa Binaan Imigrasi • Sekda Makassar Dorong Inovasi PKP LAN Jadi Model untuk Kecamatan Lain •
Makassar

Keinginan PT Pyramid Megah Sakti Cicil Pesangon Ditolak Karyawan

2076
×

Keinginan PT Pyramid Megah Sakti Cicil Pesangon Ditolak Karyawan

Sebarkan artikel ini
Keinginan PT Pyramid Megah Sakti Cicil Pesangon Ditolak Karyawan
Suasana mediasi bipartid antara PT Piramid Megah Sakti dengan Karyawannya atas nama Frans di depan Kasi Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya, S.Sos, M.Si, Senin (21/8/2023). (Foto: John Frith)

MAKASSAR—Keinginan PT. Pyramid Megah Sakti untuk membayar secara mencicil pesangon salah satu karyawannya yang bernama Frans, dengan dalih perusahaan sedang pailit tidak dapat diterima Frans yang sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1974.

Hal itu terungkap saat mediasi bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, di Kantor Disnaker Kota Makassar, Senin (21/8/2023).

Menurut Kuasa Hukum PT. Pyramid Megah Sakti, Sitti H, hal itu diambil pimpinannya karena perusahaan sedang pailit.

“Putusan ini diambil oleh perusahaan (mencicil pesangon;red) karena perusahaan kekurangan dana,” ujar Sitti.

Namun Frans yang sudah berusia hampir 80 tahun menilai tidak benar pernyataan, bahwa perusahaan sedang pailit hal itu dikarenakan menurutnya saat ini PT. Piramyd Megah Sakti masih memeiliki bahan baku cukup banyak. Meski demikian Frans tidak keberatan jika diangsur 2 atau 3 kali.

“Saya akan menerima jika 2 sampai 3 kali saja, lebihnya itu tidak deh. Tidak benar itu jika perusahaan PT.Pyramid ini di katakan pailit. Bahan baku saja banyak,” ucap Frans saat ditemui di luar kantor Disnaker Kota Makassar, usai mediasi.

Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial, Andi Sunrah Djaya, S.Sos, M.Si, saat dikonfrimasi terkait hal tersebut mnenuturkan, bahwa pembayaran pasangon secara diangsur atau dicicil tersebut belum merupakan keputusan, namun masih akan ada penyelesaian lanjutan, karena saat ini masih tahap mediasi bipartit.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel, Akhriyanto menegaskan, bahwa pembayaran pesangon merupakan hal yang wajib dibayarkan perusahaan terhadap karyawannya, namun terkait cara pembayarannya dengan cara mencicil tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.

“Jika mau dilihat dari aturan, tidak ada pesangon dibayar cicil jika perusahaan itu masih beroperasi sampai sekarang. Jika dasarnya mines keuangan, kok bisa beroperasi. Harusnya kalau mines ya jual aset seperti perusahan lain uang menjual aset untuk membayar pesangon Karyawan,” pungkas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel, yang akrab disapa Anto. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com