OPINI—Angka perceraian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Di lain sisi angka pernikahan semakin menurun. Berdasarkan data perceraian tahun 2022 dan baru dirilis ditahun 2023, Kasus perceraian di Indonesia kembali melonjak.
Menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah Air mencapai 513.334 kasus pada 2022, meningkat 15,31 dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 447.743 kasus.
Angka ini menunjukkan nilai yang cukup tinggi, melibatkan lebih dari setengah juta pasangan. Jika misalkan saja pasangan bercerai itu memiliki anak, betapa banyak orang yang terdampak dari perceraian tersebut.
Adapun mayoritas kasus perceraian di dalam negeri pada 2022 merupakan cerai gugat, alias perkara yang gugatan cerainya diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh Pengadilan. Jumlahnya sebanyak 388.358 kasus atau 75,21% dari total kasus perceraian tanah air pada tahun lalu.
Di sisi lain, sebanyak 127.986 kasus atau 24,78% perceraian terjadi karena cerai talak, yakni perkara yang permohonan cerainya diajukan oleh pihak suami yang telah diputus oleh pengadilan.
Berdasarkan provinsinya, kasus perceraian tertinggi pada 2022 berada di Jawa Barat, yakni sebanyak 113.643 kasus. Diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Tengah, masing-masing sebanyak 102.065 kasus dan 85.412 kasus.
Kasus yang meningkat layak untuk menjadi bahan diskusi. Apalagi keluarga diibaratkan sebagai benteng terkokoh sekligus benteng terakhir dalam upaya pembinaan generasi, maka runtuhnya benteng itu tentu menjadi keprihatinan bersama yang harus ditelaah dan kemudian diberikan solusi.
Menelaah Realitas
Kalau kita cermati fenomena perceraian ini, alasan yang menonjol penyebab perceraian adalah ekonomi. Kesulitan ekonomi dari pihak suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya berdasarkan standar kelayakan dengan cara yang ma’ruf.
Lapangan pekerjaan juga sangat sulit. Kalaupun ada maka penghasilannya sangat minim. Malah beberapa keluarga tidak memiliki penghasilan sama sekali. Kondisi ini memaksa istri untuk ikut bekerja membantu suami mendapatkan penghasilan. Terlebih lagi dengan banyaknya program program yang mendorong perempuan untuk bekerja, bahkan sampai keluar negeri.
Tentu hal ini menambah persoalan. Jika para perempuan teralihkan untuk bekerja dan tidak optimal lagi melakukan fungsi pengasuhan dan pendidikan anak, maka tentu hal ini akan menimbulkan rapuhnya keluarga, dan bisa berujung pada perceraian.
Selain faktor ekonomi, faktor perilaku juga menjadi alasan yang dominan dalam perceraian. Saat ini kebebasan dan liberalisme sangat kuat ditengah tengah masyarkat. Tata pergaulan serba bebas. Sehingga hal ini mengkontaminasi dan meracuni pemikiran keluarga.
Akibatnya banyak terjadi penyimpangan seksual, perselingkuhan, fenomena pelakor dan pebinor, dan sebagainya. Hal ini mengakibatkan rumah tangga ini rusak, dan akhirnya berujung pada perceraian.
Hal ini mempengaruhi generasi muda kita. Ditunjukkan dengan angka pernikahan yang semakin menurun. Tidak bisa dipungkiri bahwa keluarga yang bercerai dan hancur menimbulkan trauma yang cukup mendalam kepada anak anak mereka. Sehingga banyak dari anak anak yang menjadi korban dari perceraian itu menunda atau bahkan tidak mau menikah sama sekali karena trauma dengan pernikahan orang tuanya.
Di sisi lain, generasi millenial hari ini cenderung untuk menunda pernikahan dengan berbagai alasan seperti tuntutan finansial saat ini yang sangat berat, mengejar karir, belum siap untuk menikah, dan sebagainya.
Akibatnya, angka pernikahan cenderung menurun. Terdapat 1,7 juta pernikahan yang tercatat di Indonesia sepanjang 2022, menurut laporan Statistik Indonesia. Jumlah ini menurun 2,1% dibandingkan 2021 sebanyak 1,74 juta pernikahan.
Adapun angka pernikahan nasional pada 2022 terendah dalam satu dekade terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa perceraian keluarga tidak saja menghancurkan keluarga, tapi juga berdampak pada generasi muda.
Akar Masalah
Persoalan yang membelit keluarga hari ini bukan hanya melibatkan individu keluarga, tetapi melibatkan banyak faktor dan bersifat sistemis. Sehingga akar masalahnya juga sistemis.
Sistem yang diterapkan negara hari ini adalah sistem sekuler kapitalisme yang mebuang jauh peran negara dari kehidupan individu, masyarakat dan negara. Dalam sistem kapitalisme, kebahagian diukur dengn materi.
Sistem hari ini memicu gaya hidup hedonisme dan mendewakan materi. Akibatnya kebutuhan dan keinginan sudah sulit dibedakan. Akibatnya, istri menuntut suami kebutuhan yang beraneka ragam.
Jika tidak mampu dipenuhi oleh suami maka hal ini akan memicu konflik yang terkadang berujung kepada perceraian. Apalagi hari ini pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan semuanya berbayar sehingga ekonomi keluarga tidak mampu membayar itu semua. Hal ini akan memicu konflik didalam keluarga.
Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan mengakibatan ekonomi hanya berputar pada segelintir orang yakni para pemilik modal. Merekalah yang menguasai sumber daya alam sementara rakyat hanya mendapat remah remahnya saja. Akhirnya terjadi kemiskinan di dalam keluarga. Kemiskinan memicu konflik dalam keluarga. Hampir 70 perceraian dipicu karena kemiskinan.
Solusi Islam
Untuk membangun ketahanan keluarga dibutuhkan peran individu, masyarakat dan negara. Secara individu, setiap anggota keluarga utamanya suami dan istri harus menjadikan taqwa sebagai pondasi keluarga.
Menjadikan menikah sebagai ibadah. Karena tujuan menikah adalah ibadah, maka harus ada upaya terus menerus untuk mengkaji syariat Islam dalam hukum hukum yang terkait dengan keluarga sehingga pernikahannya bernilai ibadah.
Suami istri juga harus belajar tentang hak dan kewajiban mereka dan bagaimana memenuhi hak dan kewajiban tersebut. Peran masyarakat juga sangat besar. Masyarakat harus menjadi bagian dari yang melakukan amar maruf nahi mungkar ditengh-tengah masyarakat.
Jika masyarakat melihat ada keluarga yang mengalami kesulitan, maka masyarakat secara proaktif menasehati dan berkontribusi dalam penyelesaian konflik keluarga tersebut. Peran negara tentu sangat besar.
Bagaimana negara memastikan bahwa setiap kepala keluarga dapat memperoleh pekerjaan sehingga para kepala keluarga dapat memenuhi kewajiban mereka dalam menafkahi keluarganya secar layak.
Negara juga berperan untuk memastikan bahwa layanan kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan dinikmati seluruh masyaakat secara gratis.
Dan yang paling penting negara mempersiapkan setiap warga negaranya untuk siap memasuki pernikahan dengan memberikan mereka di dalam sistem pendidikan tsaqafah yang mumpuni didalam pernikahan. Tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan pernikahan selain kembali kepada syariatNya. (*)
Penulis
Heryanti Bahar, S.Pd
(Pemerhati Masyarakat)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.









