PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.UNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianDikira Disekap, Siswi 14 Tahun Ditemukan di Rumah Kekasih di ManggalaSoumel di Manggala Ludes Terbakar, Kayu dan Mesin Habis Dilalap ApiEl Nino Sangat Kuat, Cuaca Sulsel Didominasi Cerah hingga 7 Hari ke DepanPPK Ormawa UKM PERISAI UMI Kembangkan Potensi Pinus Bonto Manurung Jadi Produk Bernilai EkonomiDirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim IndonesiaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.UNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianDikira Disekap, Siswi 14 Tahun Ditemukan di Rumah Kekasih di ManggalaSoumel di Manggala Ludes Terbakar, Kayu dan Mesin Habis Dilalap ApiEl Nino Sangat Kuat, Cuaca Sulsel Didominasi Cerah hingga 7 Hari ke DepanPPK Ormawa UKM PERISAI UMI Kembangkan Potensi Pinus Bonto Manurung Jadi Produk Bernilai EkonomiDirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim Indonesia
Makassar

Kadistan Makassar Hadiri Diklat Sosialisasi/Review Materi Uji Kompetensi PBJP

675
×

Kadistan Makassar Hadiri Diklat Sosialisasi/Review Materi Uji Kompetensi PBJP

Sebarkan artikel ini
Kadistan Makassar Hadiri Diklat Sosialisasi/Rewtew Materi Uji Kompetensi PBJB
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si menghadiri Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sosialisasi/Review Materi Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) berdasarkan Perpres No. 12 tahun 2021. Di Karebosi Premier Hotel Makassar (12/10/2023).

MAKASSAR—Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si menghadiri Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sosialisasi/Review Materi Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) berdasarkan Perpres No. 12 tahun 2021, bertempat di Karebosi Premier Hotel Makassar (12/10/2023).

Kehadiran Sri dalam kegiatan ini bersama Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah H. Ismail Abdullah, S.STP dan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Andi Husni, S.STP., M.Si.

Untuk diketahui Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Beberapa perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain dalam Pasal 65 yang mengatur mengenai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang wajib mengalokasikan anggaran minimal 40% untuk usaha kecil dan koperasi dari total anggaran belanja barang/jasa.

Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 66 yang mengatur mengenai Kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).

Beberapa pasal juga telah diubah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini. (*/4dv)

Kadistan Makassar Hadiri Diklat Sosialisasi/Rewtew Materi Uji Kompetensi PBJB
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si menghadiri Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sosialisasi/Review Materi Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) berdasarkan Perpres No. 12 tahun 2021. Di Karebosi Premier Hotel Makassar (12/10/2023).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com