MAKASSAR—Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Dra. Hj. Sri Sulsilawati mewakili Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto membuka pelaksanaan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) pensertipikatan aset tanah Barang Milik Daerah (BMD) di Karebosi Premier Hotel, Selasa (24/10/2023).
Saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Makassar, Sri menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pertanahan Kota Makassar itu bertujuan untuk menyelaraskan berbagai permasalahan dalam Proses pensertifikatan antara pihak terkait dalam rangka optimalisasi percepatan pensertipikatan aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar.
“Barang Milik Daerah berupa tanah, harus disertifikatkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya. Pada saat ini terdapat beberapa aset tanah yang harus disertifikatkan untuk mendapat kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014,” tutur Sri Sulsilawati.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pertanahan diwakili Kepala Bidang Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan, H. Din Hajad Kurniawan, MSi., serta dari BPN Kota Makassar Hafidz Laksana Nugraha, SH dan Khadijah Syahruna, SH., dengan dipandu moderator Drs, Muh. Rachmat Azis, MSi.
Khadijah Syahruna dalam materinya menjelaskan, bahwa di kantor BPN saat ini telah ada aplikasi My Sertifikat, guna mempermudah dan mempercepat mengetahui masalah yang dihadapi dalam proses pensertifikatan tanah di kota Makassar.
“Di kantor BPN, ada namanya aplikasi My Sertifikat yang dapat di download oleh warga masyarakat dalam mencari atau mendaftar tanahnya untuk disertifikatkan dan prosesnya sangat mudah,” jelas Khadijah.
Melalui aplikasi My Serifikat warga dapat dengan mudah mengetahui persayaratan, permasalahan dan seluruh proses pensertifikatan dapat dipantau lewat aplikasi ini. (*/4dv)













