JENEPONTO—Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar me-launching secara resmi penerapan tanda tangan elektronik melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), saat coffee morning, di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto, Senin (6/11/2023).
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Dinas Kominfo Jeneponto, Agussalim menjelaskan, aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum berbagi pakai dari Kemenpan RB, ANRI, BSSN dan Kemenkominfo.
“Penerapan tanda tangan elektronik ini merupakan salah satu implementasi digitalisasi pemerintahan atau penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” kata Agussalim.

“Tandatangan elektronik ini akan diterapkan pada surat biasa, surat tugas perjalanan dinas keluar daerah dan Surat Keputusan Pengangkatan CASN/PPPK, SK Pensiunan ASN dan SK Kenaikan Pangkat ASN,” terangnya.
Ia menambahkan, Srikandi ini juga sekaligus menjadi aplikasi kearsipan elektronik.

Sementara itu, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyambut baik diterapkannya penandatanganan elektronik ini sebagai salah satu bentuk percepatan pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Iksan menginginkan, agar ada koordinasi yang baik dan pelaksanaan secara konsisten dalam penerapan tanda tangan elektronik ini.
“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim penerapan penandatanganan elektronik melalui aplikasi Srikandi, saya nyatakan dengan resmi diterapkan,” ucapnya. (*)












