🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengunjung Nipah Mall Makassar Panik! Api Lahap Lantai 3-4, 30 Mobil Damkar DikerahkanJalan Antang Raya Mulai Padat, Polsek Manggala Siagakan PersonelPulau Kodingareng Keke Butuh Sentuhan Wisata5 TKM di Purwakarta Dapat Suntikan Modal dari Kemnaker dan Indo-RamaBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei Akreditasi🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengunjung Nipah Mall Makassar Panik! Api Lahap Lantai 3-4, 30 Mobil Damkar DikerahkanJalan Antang Raya Mulai Padat, Polsek Manggala Siagakan PersonelPulau Kodingareng Keke Butuh Sentuhan Wisata5 TKM di Purwakarta Dapat Suntikan Modal dari Kemnaker dan Indo-RamaBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei Akreditasi
Internasional

AS Larang Impor Tekstil dari 26 Perusahaan China Terkait Kerja Paksa

459
×

AS Larang Impor Tekstil dari 26 Perusahaan China Terkait Kerja Paksa

Sebarkan artikel ini
AS Larang Impor Tekstil dari 26 Perusahaan China Terkait Kerja Paksa

WASHINGTON—Amerika Serikat pada Kamis (16/5/2024) menyatakan memblokir impor dari puluhan perusahaan tekstil yang berbasis di China, karena adanya isu kerja paksa terkait produk-produk mereka.

Dari total 26 perusahaan yang masuk ke dalam daftar entitas dalam Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (Uyghur Forced Labor Prevention Act), 21 perusahan diyakini membeli dan menjual kapas dari wilayah Xinjiang, barat laut China, di pasar grosir.

Lima perusahaan lainnya juga diketahui membeli kapas dari wilayah itu.

Sasaran pemblokiran di antaranya adalah pedagang kapas dan gudang-gudang penyimpanan di China, yang sebagian besarnya beroperasi di luar Xinjiang.

Beijing dituduh menahan lebih dari satu juta orang Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya di serangkaian pusat detensi di Xinjiang, meski para pejabatnya menyangkal tuduhan tersebut.

Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur melarang impor semua barang dari Xinjiang, kecuali perusahaan-perusahaan bisa memberikan bukti yang dapat diverifikasi bahwa kegiatan produksi mereka tidak melibatkan kerja paksa.

“Kami akan terus menerapkan strategi penegakan hukum (di industri) tekstil dan meminta pertanggungjawaban RRT (Republik Rakyat China) atas eksploitasi dan penindasan mereka terhadap orang-orang Uighur,” kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Alejandro Mayorkas.

Pengumuman itu menambah panjang daftar entitas yang masuk ke dalam UU tersebut, dan penambahannya mulai diberlakukan pada Jumat (17/5/2024), menurut Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS.

“Kapas China hasil kerja paksa di Xinjiang membanjiri pasar global dan memasuki pasar AS sebagai produk hilir,” ujar Kim Glas, presiden Dewan Nasional Organisasi Tekstil.

Glas juga menambahkan, hal itu merugikan produsen domestik AS, dan penambahan daftar entitas “memberi pesan tegas kepada para pelanggar, perusahaan, dan pemerintah yang bersangkutan” bahwa Washington tengah meningkatkan penegakan hukum atas masalah tersebut.

Sejak Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur disahkan pada akhir tahun 2021, 65 entitas telah ditambahkan ke dalam daftar itu.

Daftarnya juga mencakup sektor-sektor lain, seperti pakaian jadi, polisilikon, baterai, dan produk elektronik. [br/ns/VoA]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com