PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
Hukum

Saksi Disebut Berbohong, Kuasa Hukum Hj. Muna Ancam Tempuh Jalur Hukum

519
×

Saksi Disebut Berbohong, Kuasa Hukum Hj. Muna Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Saksi Disebut Berbohong, Kuasa Hukum Hj. Mina Ancam Tempuh Jalur Hukum
Hj Muna Siang dg Ngantung binti dg Jarre bersama kuasa hukumnya (berkacamata) dan keluarga besar serta saksi yang dihadirkan saat berpekara di Pengadilan Agama Takalar. (Foto: Jhoe Frizt)

MAKASSAR—Kuasa Hukum Hj. Muna Siang dg Ngantu binti dg Jarre, Pemohon Penetapan Kewarisan di Pengadilan Agama Takalar, Basri SH., dkk mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebar fitnah dengan menyebut saksi di pengadilan terkait kasus yang ditanganinya berbohong.

Hal itu disampaikan Basri, SH, saat ditemui Mediasulsel.com di Minasaupa, Makassar, Sabtu (1/6/2024) untuk mengkonfirmasi terkait gonjang ganjing Putusan Penetapan Kewarisan di Pengadilan Agama Takalar dengan perkara 39/Pdt.P/2024/PA. Tkr yang dinilai sekelompok orang bermasalah, karena saksi diduga berbohong.

“Untuk lebih jelas hukumnya, jangan berbicara kemana-mana. Terkait ucapan tersebut, kami bisa saja menempuh jalur hukum jika pembicaraan oknum tersebut sudah keterlaluan. Silahkan siapa saja para pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai dengan pemikirannya, bisa melapor menempuh jalur hukum. Baik iti perdata ataupun pidana,” ungkap Basri.

Menurut Basri, perbuatan mereka yang mencoba membuat opini yang menyesatkan itu tidaklah benar dan hanya merasa keberatan atas putusan pengadilan agama tersebut.

“Disini jelas kami sebagai pemohon penetapan waris di Pengadilan Agama Takalar. Dan putusan sudah dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Agama Takalar dan berkekuatan hukum tetap alias inkra,” tegas Basri.

Bahkan Basri menjelaskan, bahwa dalam jalannya sidang saksi semua jelas menerangkan silsilah keluarga. Dan para hakim mendengar dan tidak mengajukan permasalahan.

“Kok ini ada sekelompok yang menyebutkan keterangan saksi bohong. Lagian hak waris jatuh kepada orang tua dan saudara masih hidup pun jelas tertuang pada aturan hukum di Negara Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu Hj. Muna Siang sebagai ahli waris sesuai penetapan Pengadilan Agama Takalar saat ditemui menerangkan, bahwa itu memang sudah menjadi haknya sebagai orang tua dan tidak ada anak dari anaknya.

“Perlu saya sampaikan, bahwa itu warisan kenapa jatuh kepada saya, karena itu anak kandung saya yang suaminya telah lama meninggal. Lagian selama hidup, apa ada mereka di sana datang mengurus dan merawat almarhum dan saya,” ujarnya.

Bahkan Hj. Muna menegaskan, bahwa uang warisan dari anaknya tersebut akan disimpan di Bank dan akan dia pergunakan jika perlu.

Salah satu keluarga Hj. Muna Siang yang bernama Dg. Bunga mengaku sangat menyayangkan gonjang-ganjingnya informasi di Takalar yang menurutnya sangat merugikan Hj. Muna Siang.

“Saya berharap agar jika keluarga kemanakan yang meminta warisan kepada nenek Muna, datang saja ke sini di rumah nenek dg. Muna. Jangan hanya mau harta tapi tidak mau melihat orang tua di sini,” tutupnya. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com