🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Karya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang UlangSekda Makassar Genjot Pembentukan Koperasi Korpri, Bidik Tingkatkan Kesejahteraan 22 Ribu ASNKadisdik Sulsel Enggan Beri Tanggapan soal Pernyataan Kepala SMAN 5 Jeneponto tentang Dana BOS dan Usulan Kepsek🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Karya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang UlangSekda Makassar Genjot Pembentukan Koperasi Korpri, Bidik Tingkatkan Kesejahteraan 22 Ribu ASNKadisdik Sulsel Enggan Beri Tanggapan soal Pernyataan Kepala SMAN 5 Jeneponto tentang Dana BOS dan Usulan Kepsek
Hukum

Pegadaian Dukung Penuh Penanganan kasus YN ke Aparat Penegak Hukum

974
×

Pegadaian Dukung Penuh Penanganan kasus YN ke Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Pegadaian Dukung Penuh Penanganan kasus YN kepada Aparat Penegak Hukum
Pimpinan wilayah PT Pegadaian Kanwil Makassar, Edwin Soeharto Inkiriwang, menyatakan, manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MAKASSAR—Pasca Eks Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial YN, berusia 38 tahun dijebloskan ke penjara karena diduga telah menggelapkan uang Pegadaian sehingga merugikan negara sebanyak Rp800 juta.

Pimpinan wilayah PT Pegadaian Kanwil Makassar, Edwin Soeharto Inkiriwang, menyatakan, manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Edwin Soeharto Inkiriwang menjelaskan, bahwa benar pada Periode Tahun 2023 sampai Januari 2024 telah terjadi Fraud (Kecurangan) di PT Pegadaian UPC Perumnas, Kota Parepare yang diduga dilakukan oleh YMS saat menjabat sebagai Pengelola UPC Perumnas sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp840.900.836, berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Pegadaian.

“Tindakan yang dilakukan oleh YMS tersebut murni untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan dan tidak menimbulkan kerugian kepada pihak lain dalam hal ini Nasabah Pegadaian,” ujar Edwin melalui pernyataan yang diberikan Jumat (19/7/2024).

Menurutnya, PT Pegadaian telah melakukan proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Parepare. “Terhadap perbuatan tersebut, maka PT Pegadaian telah melakukan proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Parepare,” jelasnya.

“Hal ini juga sesuai dengan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejari Pare Pare terhadap terduga pelaku YMS benar dilakukan pada tgl. 16 Juli 2024 sebagai bagiandari proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.

Sebelumnya, PT Pegadaian juga telah melakukan proses audit internal yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian yang hasilnya digunakan oleh Jaksa PenyidikKejari Pare Pare dalam melakukan penanganan proses hukum di UPC Perumnas, Kota Parepare.

“PT Pegadaian berkomitmen tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan undang-undang, Peraturan Internal Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AHKLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian,” sebutnya.

“Manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih jauh Pimpinan wilayah PT Pegadaian Kanwil Makassar, menegaskan Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera.

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

Manajemen senantiasa dan terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan proseduragar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untukmengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

“PT Pegadaian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan baik dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Eks Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijebloskan ke penjara.

Wanita tersebut berinisial YN, berusia 38 tahun. YN diduga telah menggelapkan uang Pegadaian saat menjabat sebagai kepala unit sehingga negara merugi sebanyak 800 juta Rupiah.

Saat ini, YN dititipkan di Lapas Kota Parepare untuk segera menjalani persidangan demi mempertanggung jawabkan perbuatannya. YN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Parepare dan dijebloskan ke Lapas terhitung sejak Selasa malam 16 Juli 2024. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com