🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Karya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang UlangSekda Makassar Genjot Pembentukan Koperasi Korpri, Bidik Tingkatkan Kesejahteraan 22 Ribu ASNKadisdik Sulsel Enggan Beri Tanggapan soal Pernyataan Kepala SMAN 5 Jeneponto tentang Dana BOS dan Usulan Kepsek🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Karya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang UlangSekda Makassar Genjot Pembentukan Koperasi Korpri, Bidik Tingkatkan Kesejahteraan 22 Ribu ASNKadisdik Sulsel Enggan Beri Tanggapan soal Pernyataan Kepala SMAN 5 Jeneponto tentang Dana BOS dan Usulan Kepsek
Opini

Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak: Ancaman Nyata yang Perlu Solusi Komprehensif Berbasis Islam

658
×

Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak: Ancaman Nyata yang Perlu Solusi Komprehensif Berbasis Islam

Sebarkan artikel ini
Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak: Ancaman Nyata yang Perlu Solusi Komprehensif Berbasis Islam
Mansyuriah, S. S (Pemerhati Sosial)

OPINI—Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, seperti kasus di Makassar yang melibatkan oknum guru SLB, sebagai cerminan problematika besar dalam perlindungan anak di Indonesia.

Penyebab utama suburnya kekerasan seksual terhadap anak, seperti lemahnya ketakwaan individu, peran keluarga, masyarakat, serta buruknya sistem hukum dan pengaturan media.

Baru-baru ini, seorang siswi disabilitas sensorik pendengar berusia 15 tahun di Makassar diduga diperkosa oleh oknum guru SLB. Polisipun telah menahan oknum guru tersebut, pelaku diketahui menjalankan aksinya beberapa kali, salah satunya di toilet sekolah.

Akibat perbuatannya itu, oknum guru tersebut dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b, g dan h tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (detikSulsel, 18-11-2024)

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mencatat kasus kekerasan terhadap anak di Kota Makassar mencapai 141 kasus selama 2024.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin, mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya kasus kekerasan anak di Kota Makassar cukup tinggi. Ratusan kasus kekerasan anak yang terjadi di Kota Makassar menjadi peringkat pertama yakni kekerasan seksual dengan jumlah korban sebanyak 68 anak dan ranking kedua dengan kasus kekerasan fisik.

Kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi tersebut kebanyakan atau rata-rata dilakukan oleh orang-orang terdekat. Miris, saat seorang guru menjadi salah satu pihak yang paling dekat dengan anak dan mampu mengayominya setelah orang tuanya, tapi sisi lain ia juga menjadi pihak yang paling “merusak” anak. Rata-rata dilakukan dengan cara mengiming-imingi sesuatu.

Suburnya Kekerasan Seksual Pada Anak

Fakta seperti di atas menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang terjadi, terlebih lagi kasus seperti ini layaknya seperti fenomena gunung es. Apalagi bisa dikatakan bahwa hari ini tidak ada satupun tempat yang aman bagi anak, semua tempat berpotensi untuk menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap anak (ktA), mulai di rumah, sekolah, tempat umum dan lembaga pendidikan lainnya bahkan di pondok pesantren dan panti asuhan sebagaimana terjadi akhir-akhir ini.

Suburnya tindak kekerasan seksual pada anak disebabkan oleh lemahnya ketakwaan individu, belum lagi peran media yang banyak merangsang pemenuhan naluri seksual secara liar, akibatnya pelecehan dan pemerkosaan marak terjadi, kasus perundungan, penganiayaan, intimidasi, hingga pembunuhan. Selain itu lemahnya peran keluarga dalam mendidik generasi juga menjadi faktor penting.

Sisi lain peran masyarakat sebagai kontrol sosial juga cenderung abai dan tidak mau ambil pusing, ditambah negara hari ini menerapkan sistem sekularisme-kapitalisme yang semakin melanggengkan pelaku kemaksiatan.

Apalagi banyak aspek yang menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap anak makin parah, seperti aspek sanksi yang tidak menjerakan, masih terdapat perbedaan persepsi di antara para aparat terkait definisi kasus efeknnya terjadi perbedaan penentuan hukuman bagi pelaku, belum lagi buruknya pengaturan media massa sehingga pornografi-pornoaksi banyak bergentayangan di internet. Siapa pun mudah saja mengakses konten porno melalui ponselnya.

Mencari Solusi

Sejatinya kasus kekerasan seksual tidak akan terjadi jika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam, dimana akidah Islam sebagai asas kehidupan keluarga, masyarakat dan negara.

Dengannya umat akan taat syariat Allah dan meninggalkan perilaku maksiat. Keimanan dalam diri setiap individu akan mencegah mereka melakukan kemaksiatan dan memperdaya orang lain terlebih kepada anak yang wajib dilindungi.

Anak anak akan terlindungi jika negara membuat regulasi yang bersumber pada hukum Allah yang merupakan aturan terbaik untuk umat manusia.

Islam telah mengatur solusi komprehensif untuk menanggulangi kekerasan, dalam hal ini terdiri atas tiga pilar. Pertama, individu yang bertakwa. Kedua, masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar adalah bagian dari keseharian mereka. Ketiga, negara yang menerapkan sanksi tegas sehingga keadilan hukum akan tercapai

Sistem sanksi dalam Islam memiliki definisi yang jelas akan kekerasan seksual yang penetapannya berdasarkan syariat Islam. Definisi berdasarkan hukum syarak ini akan memudahkan penetapan jenis pelanggaran dan juga sanksi yang harus diterima.

Dalam kitab Nidzam al-Uqubat karya Abdurrahman al-Maliki bahwa kekerasan seksual merupakan kasus yang masuk dalam takzir pada kasus pelanggaran terhadap kehormatan, yaitu perbuatan cabul. Takzir sendiri merupakan hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah atau hakim untuk pelaku tindak pidana yang tidak disebutkan hukumannya secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadits.

Untuk skala negara maka ada dua jenis upaya yang harus dilakukan, yaitu preventif dan kuratif. Upaya preventif adalah dengan menerapkan sistem pendidikan dan ekonomi Islam secara kafah.

Sistem pendidikan Islam akan mengajarkan anak tentang konsep keimanan yang kukuh sehingga anak bisa memilah dan memilih perbuatan baik dan buruk, terpuji dan tercela sebagai konsekuensi keimanannya.

Anak juga diajarkan tentang melindungi diri dari kemungkinan orang jahat, menutup aurat secara sempurna, mengajarkan pergaulan dengan teman.

Begitu juga sistem ekonomi Islam memiliki konsep bahwa negara memenuhi semua kebutuhan tiap individu rakyat, mulai dari kebutuhan primer dan sekundernya. Para lelaki dewasa dibukakan lapangan pekerjaan yang layak sehingga fungsi nafkah dalam keluarga tetap berjalan.

Adapun upaya kuratif negara melalui sistem sanksi dalam Islam, maka negara akan menerapkan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak sehingga menimbulkan efek jera (zawajir). Hukum Islam yang diterapkan oleh negara Islam (khalifah) akan dapat menebus dosa manusia di akhirat (jawabir).

Kekerasan pada anak saat ini sudah mencapai tingkatan rantai setan hingga seolah begitu sulit memutusnya. Solusinya mustahil selain penerapan aturan Islam kaffah oleh negara yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah. Wallahualam. (*)

 

Penulis: Mansyuriah, S. S (Pemerhati Sosial)

 

 

***

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com