🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki
Sulsel

Bapenda Sulsel Terapkan Aturan Baru: Beli Kendaraan Baru Harus Bebas Tunggakan Pajak

494
×

Bapenda Sulsel Terapkan Aturan Baru: Beli Kendaraan Baru Harus Bebas Tunggakan Pajak

Sebarkan artikel ini
Bapenda Sulsel Terapkan Aturan Baru: Beli Kendaraan Baru Harus Bebas Tunggakan Pajak
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel saat Coffee Morning bersama insan pers di Ruang Rapat Bapenda Sulsel, Selasa, 17 Desember 2024.

MAKASSAR—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mewajibkan masyarakat melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum membeli kendaraan baru mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 dan akan efektif berlaku pada 5 Januari 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansur, menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) Pergub Sulsel 2024.

“Sebelum melakukan pendaftaran kendaraan baru, wajib pajak harus melunasi PKB atas kendaraan yang telah dimiliki sebelumnya,” ujarnya dalam acara Coffee Morning bersama insan pers di Ruang Rapat Bapenda Sulsel, Selasa, 17 Desember 2024.

Nantinya, sebelum mendaftarkan nama pemilik baru kendaraan, akan dilakukan pengecekan terhadap kewajiban pajak kendaraan yang lama. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan harus melunasinya terlebih dahulu.

Bapenda juga mengingatkan pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya tetapi masih tercatat memiliki tunggakan pajak untuk segera melaporkan status kendaraan tersebut. Pelaporan ini penting agar pajak tidak lagi dibebankan kepada pemilik lama.

“Laporan kendaraan yang telah dijual dapat dilakukan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dengan memanfaatkan fitur Lapor Jual,” tambah Darmayani.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com