PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik •
Makassar

Disdag Makassar Sebagai Tim Teknis Verifikasi Penjualan Minuman Beralkohol

790
×

Disdag Makassar Sebagai Tim Teknis Verifikasi Penjualan Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Disdag Makassar Sebagai Tim Teknis Verifikasi Penjualan Minuman Beralkohol
Arlin Ariesta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.

MAKASSAR—Dinas Perdagangan Kota Makassar (Disdag) menegaskan perannya sebagai tim teknis dalam proses verifikasi penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Makassar. Kepala Disdag Makassar, Arlin Ariesta, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya bertugas memastikan penjualan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Arlin menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (Srikandi Sulsel) pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu, di depan Stadium Billiard dan Café, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Dalam aksinya, massa mendesak penindakan atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur operasional tempat usaha, termasuk izin resmi dan batasan jam operasional.

Arlin menyebut hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) B yang dikeluarkan untuk lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa peran Disdag sebatas verifikasi teknis.

“Disdag hanya bertugas memverifikasi penjualan minuman beralkohol. Jika ada indikasi pelanggaran, kami langsung meneruskan laporan ke Satgas Pengawasan Perizinan untuk langkah selanjutnya,” kata Arlin, Sabtu (14/12/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut sudah disampaikan ke Satgas Terpadu, yang berwenang melakukan investigasi dan penindakan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan telah meneruskannya ke Satgas serta tim teknis terkait,” tambahnya. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com