PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah •
Makassar

Uji Coba E-Tilang CCTV di Sejumlah Ruas Jalan Utama di Makassar

1031
×

Uji Coba E-Tilang CCTV di Sejumlah Ruas Jalan Utama di Makassar

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Pelabuhan
Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik berbasis digital menggunakan handphone.

MAKASSAR—Kota Makassar mulai menerapkan uji coba sistem tilang elektronik (E-Tilang) berbasis CCTV di beberapa ruas jalan utama, mulai hari ini pukul 07.00 WITA.

Uji Coba E-Tilang ini untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik di Makassar.

Uji coba E-Tilang CCTV ini dipasang di beberapa titik strategis yang sering terjadi pelanggaran. Lokasi-lokasi tersebut antara lain, di sepanjang Jalan Raya Sultan Alauddin, khususnya di setiap lampu merah; Jalan Tol Pettarani; lampu merah ujung Jalan Pettarani yang mengarah ke Jalan Tol dan Jalan Perintis Kemerdekaan; lampu merah di sekitar Universitas Hasanuddin (Unhas) dan kawasan BTP; lampu merah pertigaan Jalan Sulawesi; serta lampu merah di Jalan Sungai Saddang.

Sistem E-Tilang ini bekerja dengan teknologi CCTV canggih yang mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran secara otomatis.

Pelanggaran yang dapat terdeteksi antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta pelanggaran rambu lalu lintas lainnya.

Kamera CCTV dilengkapi dengan fitur *zoom* untuk memperjelas objek pelanggaran, sehingga memudahkan petugas dalam mengidentifikasi pelanggar.

Dengan dimulainya uji coba ini, pengendara diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kelengkapan serta kelaikan kendaraan sebelum berkendara, terutama saat melintas di ruas jalan yang dipantau CCTV E-Tilang.

Uji coba ini juga menjadi sosialisasi awal bagi masyarakat bahwa sistem serupa kemungkinan akan diperluas ke wilayah lain di Makassar di masa mendatang.

Pemerintah kota dan pihak kepolisian berharap masyarakat mendukung penuh penerapan sistem E-Tilang ini dengan mematuhi peraturan lalu lintas.

Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama, di samping upaya penegakan hukum melalui tilang elektronik. Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima, surat-surat kendaraan lengkap, dan selalu patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com