BANYUWANGI—Seorang warga Banyuwangi berinisial YL (19) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polresta Banyuwangi pada Senin (10/3/2025). Laporan bernomor LP/B/91/III/2025/SPKT itu menuding seorang oknum Ketua LRPPN BI Banyuwangi, IKS, telah menipu dirinya sebesar Rp20 juta.
Kasus ini bermula dari upaya keluarga pelapor untuk mencari bantuan hukum bagi ayahnya, IR, yang ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.
Berdasarkan keterangan pelapor, pada 12 Desember 2024 lalu, ia diberi tahu keluarga FTR, bahwa sang ayah telah ditangkap polisi. Beberapa hari kemudian, seorang tetangga yang ditahan di Lapas Banyuwangi, FTS, menyarankan agar mereka menghubungi IKS, yang diklaim bisa membantu proses hukum IR.
Pada 18 Desember 2024, YL dan keluarganya bertemu dengan IKS di kantor LRPPN BI Banyuwangi. Dalam pertemuan itu, IKS menyebut bahwa ayah pelapor bisa dibebaskan dan direhabilitasi dengan sejumlah biaya, mengingat barang bukti narkoba yang ditemukan tidak terlalu besar.
Awalnya, IKS meminta Rp 30 juta, namun setelah negosiasi, disepakati Rp 20 juta. Uang itu disebut akan digunakan untuk proses rehabilitasi dan dibagikan ke beberapa pihak terkait, termasuk jaksa dan polisi.
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap: Rp 5 juta diserahkan kepada IKS pada 19 Desember 2024 dengan bukti kwitansi, sementara Rp 15 juta lainnya diberikan kepada seseorang bernama YD di sebuah kafe di Banyuwangi pada 20 Desember 2024, sesuai arahan IKS.
Namun, setelah uang diberikan, janji IKS untuk membebaskan dan merehabilitasi IR tidak terealisasi. Hingga kini, IR masih ditahan, sementara IKS dan YD diduga menghilang tanpa kejelasan.
Kuasa hukum YL, Muhammad Sabilul Khair, SH, menyebut kasus ini sebagai penipuan yang merugikan kliennya.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menangani kasus ini dengan serius. Ini bukan sekadar janji palsu, tetapi dugaan tindak pidana yang mencederai keadilan,” tegas Sabilul Khair, yang akrab disapa Abi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Sementara itu, Polresta Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Namun, laporan sudah diterima oleh Aiptu Eko Irawan, SH, dari SPKT Polresta Banyuwangi, dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan Unit Reskrim guna memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini. (Cr/Ag4ys)
Citizen reporter: Hakim Said








