PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dari Anyaman hingga Ukiran Bambu, Toraja Utara Angkat Kearifan Lokal di Sulsel Expo 2026 • Safari Subuh di Makassar, Kapolda Sulsel Sosialisasikan Layanan Polisi 110 • Pemerintah Perpanjang Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028 • Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Tokoh Pembangunan dan Konektivitas Daerah • Polisi Gerebek Vila Judi Online di Puncak, 9 Orang Ditangkap dan Rp294 Juta Terendus • SLF Perumahan Bone Disorot, Pengamat Hukum Ingatkan Potensi Sanksi Pidana • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dari Anyaman hingga Ukiran Bambu, Toraja Utara Angkat Kearifan Lokal di Sulsel Expo 2026 • Safari Subuh di Makassar, Kapolda Sulsel Sosialisasikan Layanan Polisi 110 • Pemerintah Perpanjang Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028 • Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Tokoh Pembangunan dan Konektivitas Daerah • Polisi Gerebek Vila Judi Online di Puncak, 9 Orang Ditangkap dan Rp294 Juta Terendus • SLF Perumahan Bone Disorot, Pengamat Hukum Ingatkan Potensi Sanksi Pidana •
Islam

Bayar Zakat di Bulan Ramadan, Kewajiban yang Tak Bisa Ditunda

1363
×

Bayar Zakat di Bulan Ramadan, Kewajiban yang Tak Bisa Ditunda

Sebarkan artikel ini
Bayar Zakat di Bulan Ramadan, Kewajiban yang Tak Bisa Ditunda
Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam di bulan ini adalah membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

MEDIASULSEL.COM—Ramadan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga momentum berbagi dengan sesama. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam di bulan ini adalah membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat berperan penting dalam menyeimbangkan kesejahteraan sosial, memastikan bahwa mereka yang kurang mampu juga bisa merayakan Idulfitri dengan layak.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kecukupan harta, tanpa terkecuali. Besarnya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.

Pembayarannya dianjurkan sejak awal Ramadan dan wajib dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Jika ditunda setelah shalat Id, maka zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Syarat wajib zakat fitrah sederhana: beragama Islam, memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan pokok saat Idulfitri, dan masih hidup pada malam takbiran.

Artinya, setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, termasuk bayi yang baru lahir sebelum Idulfitri, wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

Selain zakat fitrah, ada juga zakat mal, yaitu zakat atas harta yang telah mencapai nisab dan haul (berusia satu tahun dalam kepemilikan). Nisab setiap jenis harta berbeda-beda.

Untuk emas, misalnya, batas minimalnya adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram. Uang, tabungan, atau aset lain yang setara dengan nilai tersebut juga wajib dikenakan zakat sebesar 2,5%.

Tidak hanya harta simpanan, zakat juga berlaku bagi hasil usaha dan pertanian. Pedagang yang modal dan keuntungannya telah mencapai nisab emas harus menzakatkan 2,5% dari aset perdagangannya.

Sementara itu, hasil pertanian dikenakan zakat sebesar 5% jika diairi dengan biaya sendiri dan 10% jika menggunakan air hujan atau irigasi alami.

Membayar zakat di bulan Ramadan memiliki keutamaan yang luar biasa. Selain membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, zakat juga menjadi jalan untuk membantu kaum dhuafa merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Lebih dari itu, Ramadan adalah bulan di mana pahala setiap amal ibadah dilipatgandakan, termasuk zakat.

Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial. Di tengah kehidupan yang semakin kompleks, zakat menjadi salah satu instrumen utama dalam membangun kesejahteraan bersama.

Jangan tunda kewajiban ini, karena zakat bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga membawa keberkahan bagi diri sendiri dan masyarakat luas. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com