PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow •
Kriminal

Pasangan Kekasih Jadi Kurir, Polisi Bongkar 13,3 Kg Sabu di Makassar

1234
×

Pasangan Kekasih Jadi Kurir, Polisi Bongkar 13,3 Kg Sabu di Makassar

Sebarkan artikel ini
Pasangan Kekasih Jadi Kurir, Polisi Bongkar 13,3 Kg Sabu di Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Jumat (22/8/2025). Arya menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima laporan sejak Juli 2025.

MAKASSAR—Jaringan peredaran narkotika lintas internasional kembali terbongkar di Makassar. Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menyita sabu seberat 13,3 kilogram dengan total delapan orang tersangka yang diamankan. Mirisnya, di antara para pelaku terdapat sepasang kekasih yang berperan sebagai kurir.

Kasus besar ini diumumkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Jumat (22/8/2025). Arya menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima laporan sejak Juli 2025.

“Dari lima laporan polisi itu, barang bukti sabu yang berhasil diamankan totalnya 13,3 kilogram,” jelas Arya.

Modus para kurir terbilang rapi. Mereka hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat, tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan. Semua instruksi dikirim secara online.

Yang paling mengejutkan, polisi mendapati pasangan kekasih berinisial F (25) dan U (20) ikut terlibat. F bahkan mengaku pernah mengantar sabu hingga lebih dari 9 kilogram.

Kapolrestabes menegaskan, sabu seberat 13,3 kilogram itu bernilai sekitar Rp18 miliar. Jumlah tersebut setara dengan penyelamatan 78 ribu jiwa dari bahaya narkoba, sekaligus mencegah kerugian negara hingga Rp624 miliar dari biaya rehabilitasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana mati. (4R5/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com