PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • Nasaruddin Umar Ingin Diplomasi Keagamaan Indonesia Berdampak Nyata bagi Dunia • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • Nasaruddin Umar Ingin Diplomasi Keagamaan Indonesia Berdampak Nyata bagi Dunia •
HukumLuwu

Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Program Irigasi P3-TGAI 2024

148
×

Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Program Irigasi P3-TGAI 2024

Sebarkan artikel ini
Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Program Irigasi P3-TGAI 2024
Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu. Penetapan dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus pada Kamis (5/3/2026).

BELOPA—Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu. Penetapan dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus pada Kamis (5/3/2026).

Kelima tersangka yakni Muhammad Fauzi, A. Rano Amin, Zulkifli, Mulyadhie, dan Arif Rahman.. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana bantuan program irigasi yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPR RI.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo Wahyono, mengatakan para tersangka diduga meminta commitment fee dari kelompok tani penerima program agar tetap mendapatkan bantuan P3-TGAI.

Besaran fee yang diminta berkisar Rp25 juta hingga Rp35 juta untuk setiap kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Uang tersebut disetor oleh kelompok tani yang ingin diusulkan sebagai penerima program.

Dalam konstruksi perkara, Muhammad Fauzi yang saat itu menjabat anggota Komisi V DPR RI diduga memerintahkan A. Rano Amin mencari kelompok P3A yang akan diusulkan melalui dana aspirasi dengan syarat menyetor sejumlah uang.

Selanjutnya, A. Rano Amin bersama Zulkifli, Mulyadhie, dan Arif Rahman diduga berperan menghimpun serta mengoordinasikan kelompok tani yang bersedia membayar fee agar masuk dalam usulan program.

Program P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk meningkatkan tata kelola air irigasi guna mendukung ketahanan pangan. Pada 2024, program ini di Kabupaten Luwu mencakup 152 titik kegiatan dengan anggaran Rp225 juta per titik atau total sekitar Rp34,2 miliar dari APBN.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Palopo. Penyidik menyatakan pengusutan perkara masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com