BALI—Polda Bali mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang petugas keamanan terhadap warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial KNB (22). Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Seminyak.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menyebutkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/225/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026.
Dilansir dari TBNews, Jumat (27/3/2026), Kabid Humas Polda Bali menjelaskan, korban awalnya datang ke tempat hiburan malam tersebut sebelum akhirnya menyadari ada barang miliknya yang tertinggal.
“Korban kemudian kembali masuk ke lokasi untuk mengambil barangnya dengan didampingi terlapor yang merupakan petugas keamanan di tempat hiburan tersebut,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi serta korban secara komprehensif. Polisi juga mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum.
Selain itu, pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dokter forensik guna memperkuat proses hukum yang berjalan.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wilayah, khususnya destinasi wisata, melalui patroli rutin, imbauan, serta penegakan hukum terhadap setiap tindak kriminal.
Masyarakat dan wisatawan juga diimbau untuk tetap waspada dan menjaga diri guna meminimalkan potensi terjadinya tindak kejahatan. (Ag4ys)







