OPINI—Wacana kenaikan BBM memicu kegelisahan masyarakat terhadap ketersediaan dan harga BBM. Akibatnya, antrean panjang kendaraan di berbagai SPBU menjadi pemandangan yang menarik. Di sejumlah daerah, pengendara rela menunggu berjam-jam demi mendapatkan bahan bakar, bahkan tak jarang terjadi kepadatan yang meluas hingga ke badan jalan mengakibatkan kondisi jalanan macet.
Situasi ini semakin diperparah dengan maraknya praktik penimbunan BBM oleh oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kepanikan masyarakat. Kelangkaan yang terjadi di sejumlah SPBU kerap kali bukan semata karena terbatasnya pasokan, tetapi juga akibat distribusi yang terganggu oleh aksi spekulatif demi meraup keuntungan pribadi. BBM yang seharusnya dinikmati secara merata justru disimpan dan diperjualbelikan kembali dengan harga mahal.
Sejauh ini pemerintah masih menahan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar masing-masing di Rp10.000 dan Rp6.800 per liter guna menjaga daya beli masyarakat. Namun, Sepanjang periode Februari hingga Maret 2026, sejumlah BBM nonsubsidi mengalami penyesuaian harga. semua mengalami kenaikan yang cukup signifikan (Bisnis.com, 30 Maret 2026).
Kenaikan harga BBM nonsubsidi di dalam negeri dinilai sebagai konsekuensi dari meningkatnya tensi geopolitik global yang berdampak pada lonjakan harga minyak dunia. Alhasil, di berbagai daerah masyarakat harus rela mengantre atau terpaksa membeli secara eceran dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga resmi.
Dalam konflik Iran vs AS–Israel, Iran memblokir atau menghambat lalu lintas di Selat Hormuz sebagai salah satu jalur vital distribusi energi dunia. Akibatnya, sejumlah kapal tanker milik Pertamina tertahan di Selat Hormuz. Dampaknya besar, jalur ini membawa sekitar 20% minyak dunia, jadi gangguan langsung memicu krisis energi global.
Kondisi tersebut memperlihatkan betapa rentannya pasokan energi nasional terhadap dinamika global, sekaligus mempertegas bahwa gejolak internasional sangat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sehari-hari.
Di sisi lain, lonjakan harga minyak global juga berdampak pada fiskal negara. Setiap kenaikan US$1 per barel berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga sekitar Rp6,7 triliun.
Tekanan lonjakan harga minyak global ini mengharuskan negara bekerja ekstra untuk menambal selisih harga melalui subsidi BBM. Ketika harga energi dunia terus merangkak naik, beban subsidi otomatis ikut menggerus ruang fiskal negara dan akhirnya kembali membebani masyarakat.
Dilematis Kebijakan Negara
Merespon tekanan yang semakin kompleks, pemerintah menempuh berbagai langkah penghematan untuk menekan konsumsi energi. Melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam mengonsumsi energi, khususnya dalam penggunaan BBM.
Kebijakan lain seperti penerapan work from home (WFH) bagi sebagian sektor, pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan roda empat, hingga pengurangan jumlah hari pelaksanaan MBG menjadi opsi yang diambil dalam jangka pendek. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban subsidi BBM di tengah kondisi pasokan yang tidak menentu.
Pemerintah berada dalam posisi yang serba dilematis. Jika harga BBM dinaikkan, risiko inflasi yang lebih tinggi serta potensi gejolak sosial menjadi ancaman nyata, mengingat beban hidup masyarakat akan semakin berat.
Di sisi lain, jika harga tidak disesuaikan, beban subsidi akan terus membengkak dan memperlebar defisit APBN. Pilihan yang ada sama-sama mengandung konsekuensi besar, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya menuntut pertimbangan ekonomi, tetapi juga sensitivitas sosial yang tinggi di tengah tekanan global semakin panas.
Indonesia sebagai negara net importir minyak sangat bergantung pada pasokan BBM dari luar negeri. Ketika terjadi lonjakan harga minyak dunia, dampaknya tidak bisa dihindari dan langsung terasa di dalam negeri.
Situasi ini menegaskan bahwa persoalan BBM bukan sekadar isu domestik, melainkan berkaitan erat dengan dinamika energi global yang berada di luar kendali langsung pemerintah.
Inilah gambaran sebuah negeri yang masih bergantung pada impor komoditas strategis seperti BBM. Ketergantungan ini menjadikan fondasi ekonomi rentan terhadap guncangan eksternal, di mana setiap sentimen global—baik konflik geopolitik, fluktuasi harga minyak, maupun gangguan distribusi—dapat dengan cepat menggoyahkan stabilitas dalam negeri.
Tidak hanya aspek ekonomi yang terdampak, tetapi juga dinamika politik yang kerap ikut bergejolak seiring meningkatnya tekanan publik. Situasi ini menunjukkan bahwa selama ketergantungan tersebut belum teratasi, maka kerentanan terhadap krisis serupa akan terus berulang di masa mendatang.
Butuh Solusi Mendasar
Dalam perspektif tertentu, kondisi ini dipandang sebagai konsekuensi dari sistem pengelolaan energi yang belum mandiri yang berakar pada sistem sekuler kapitalis yang memisahkan pengelolaan sumber daya dari nilai-nilai moral dan menjadikannya semata sebagai komoditas ekonomi.
Dalam sistem ini, energi yang sejatinya merupakan kebutuhan vital publik justru dikuasai oleh korporasi dan negara-negara kuat untuk kepentingan profit dan dominasi politik. Akibatnya, jalur strategis seperti Selat Hormuz tidak lagi sekadar menjadi jalur distribusi, tetapi berubah menjadi alat tekanan dalam percaturan global.
Berbeda dengan sistem sekuler kapitalis, Islam memandang energi dan sumber daya alam sebagai kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang tidak boleh dikuasai oleh individu, korporasi, maupun negara tertentu untuk kepentingan sendiri. Dalam pandangan ini, negara hanya berperan sebagai pengelola yang memastikan distribusi dan pemanfaatannya kembali kepada rakyat secara adil.
Negara tidak bertindak sebagai regulator semata, tetapi sebagai pengelola utama yang menjamin agar kekayaan alam tidak menjadi objek komersialisasi yang merugikan masyarakat. Dengan prinsip ini, kebutuhan energi rakyat seharusnya dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau, bahkan diberikan secara murah atau gratis jika kondisi memungkinkan.
Hal ini sejalan dengan pendapat Syek Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Ekonomi Islam menjelaskan bahwa sumber daya yang menjadi hajat hidup orang banyak termasuk energi tidak boleh dimonopoli, karena hal itu akan menimbulkan ketimpangan dan potensi konflik.
Sumber daya alam yang bersifat vital dan menyangkut hajat hidup orang banyak seperti minyak, gas, dan energi termasuk dalam kategori kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Artinya, sumber daya tersebut tidak boleh dimonopoli individu atau swasta, melainkan wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
“Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam hadisnya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud).
Para ulama menjelaskan bahwa ‘api’ dalam hadis ini mencakup segala bentuk energi. Artinya, Islam sejak awal telah menetapkan bahwa energi adalah milik bersama yang harus dikelola untuk kemaslahatan umat, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak.
Dengan prinsip ini, negara dalam sistem Islam akan membangun kemandirian energi, mengelola sumber daya secara mandiri, serta menghindari ketergantungan pada jalur-jalur strategis yang rawan konflik seperti Selat Hormuz.
Distribusi energi tidak akan diserahkan pada mekanisme pasar global yang rentan spekulasi, melainkan diatur secara langsung demi menjamin stabilitas dan kesejahteraan rakyat.
Pemanfaatan BBM tetap dilakukan secara bertanggung jawab dan proporsional, disesuaikan dengan kebutuhan serta diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Penghematan diarahkan pada sektor-sektor yang memang layak untuk dihemat, tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun kewajiban negara yang bersifat mendasar.
Dengan demikian, efisiensi energi tidak menjadi alasan untuk mengurangi hak-hak masyarakat, melainkan sebagai bentuk pengelolaan yang amanah dan berorientasi pada kemaslahatan.
Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan krisis energi seperti kelangkaan BBM, lonjakan harga, hingga ketergantungan impor bukan semata masalah teknis, tetapi berkaitan erat dengan sistem pengelolaan yang diterapkan.
Oleh karena itu, penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh diyakini mampu menghadirkan pengelolaan energi yang lebih adil, stabil, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*)
Wallahu A’lam bishawab
Penulis:
Fitriani, S.Pd
(Praktisi Pendidikan)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










