OPINI—Kasus Kekerasan seksual terhadap anak terus memakan korban. Seperti yang terjadi di Mamuju, SM (52) mencabuli anak tirinya sejak 6 tahun lalu atau tepatnya tahun 2020. Korban kini hamil 4 bulan. Dua hari sebelumnya, Senin (20/4/2026), juga terjadi kasus yang serupa dimana kakak beradik inisial A (15) dan B (12) melaporkan ayah tirinya inisial K ke Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu. Kakak beradik ini mengaku menjadi korban pelecehan seksual ayah tiri. (Tribunnews.com)
Terbaru, seorang tersangka berinisial A (34), warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat anak sejak Oktober 2025. Ia dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Di Pati, kasus pelecehan di sebuah pesantren mencuat dengan delapan korban resmi melapor, sementara jumlah korban diduga mencapai 30–50 orang. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru, mendekati korban melalui pesan WhatsApp tengah malam, bahkan mengancam keluarga korban jika menolak.
Sepanjang 2025, SIMFONI-PPA mencatat 35.131 kasus kekerasan, meningkat dari 31.947 kasus pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 15.305 kasus adalah kekerasan seksual. Ini menjadikan kekerasan seksual sebagai kasus kekerasan yang paling dominan. Fakta ini menjadi alarm darurat kekerasan seksual di Indonesia.
Regulasi Tidak Mempan
Sebagai upaya menanggulangi kasus kekerasan seksual, negara menetapkan berbagai regulasi, di antaranya UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU 18/2019 tentang Pesantren, Keputusan Menaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta aturan sektoral lain.
Hanya saja, sejumlah regulasi tersebut seolah-olah tidak berdaya sehingga kekerasan seksual terjadi secara berulang. Mekanisme hukum yang ada sering kali hanya berhenti pada tataran prosedural, tanpa mampu mencegah terjadinya kejahatan sejak awal. Satgas penanganan dan perlindungan terhadap korban yang dibentuk pun tidak mampu membendung derasnya kasus kekerasan seksual yang intensitasnya meningkat signifikan.
Dalam sistem sekuler, negara tidak melakukan pengawasan dan kontrol atas interaksi yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Ruang-ruang publik, termasuk lembaga pendidikan dan lingkungan kerja sering kali tidak memiliki sistem pengawasan yang memadai.
Padahal, interaksi sosial merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat. Dari keluarga, sekolah, hingga ruang publik, interaksi membentuk karakter, solidaritas, dan rasa aman. Namun, ketika negara abai dalam menjaga kualitas interaksi ini, yang muncul bukanlah rasa aman dan nyaman, melainkan kerentanan terhadap kekerasan seksual, perundungan, hingga degradasi moral.
Negara seharusnya hadir sebagai pengatur dan pelindung, bukan sekadar penonton. Minimnya kontrol dan pengawasan terhadap interaksi sosial ini membuat relasi antara laki-laki dan perempuan rawan disalahgunakan. Negara juga gagal menjaga ruang publik sebagai tempat interaksi sehat. Media sosial, misalnya, menjadi arena bebas tanpa pengawasan memadai. Hoaks, ujaran kebencian, hingga pelecehan seksual digital tumbuh subur.
Ketika interaksi sosial tidak dijaga, masyarakat kehilangan rasa aman. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang rawan pelecehan, terlebih anak perempuan. Generasi muda juga terkontaminasi dengan percakapan berbau porno. Kita masih mengingat beberapa waktu lalu, sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga melakukan pelecehan verbal di grup chat sejak 2025, dengan total 27 korban terdiri dari mahasiswi dan dosen.
Pelaku kekerasan seksual makin banyak dan terus berulang menunjukkan persoalan ini bukan lagi sekadar perilaku bejat individu atau oknum tertentu, melainkan menunjukkan kerusakan sistem.
Sekularisme melahirkan liberalisme, pada titik inilah kebejatan merajalela. Atas nama kebebasan berekspresi, manusia diberi ruang tanpa batas untuk mencipta dan menayangkan produk-produk tontonan yang justru menstimulasi hasrat seksual. Industri hiburan menjadikan syahwat sebagai komoditas, mengemasnya dalam film, musik, iklan, hingga media sosial.
Akibatnya, ruang publik dipenuhi konten yang merusak moral, menormalisasi perilaku menyimpang, dan menjerumuskan generasi pada budaya permisif. Ironi, sistem hukum sering kali menjadi kelu di hadapan jargon hak asasi manusia (HAM). Ketika kebebasan individu dijadikan tameng, regulasi justru kehilangan taring, pelaku merasa aman, dan korban makin terpinggirkan.
Maraknya kasus kekerasan, kejahatan, penyimpangan, dan pelecehan seksual tidak semata karena individu gagal menjaga diri, bukan pula sekadar akibat budaya patriarki atau ketimpangan gender, melainkan buah dari penerapan sistem sekuler liberal.
Sistem sekuler yang menyingkirkan agama dari kehidupan melahirkan manusia amoral dan kehilangan empati. Agama tidak lagi dijadikan pedoman, ketakwaan individu yang semakin terkikis sehingga kekerasan dan pelecehan mudah terjadi.
Masalah ini tidak akan selesai meski ada payung hukum, sebab akar persoalannya tidak disentuh secara fundamental. Regulasi yang ada hanya bersifat tambal sulam dan peredam sesaat.
Sementara itu, sistem sanksi yang ada tidak memberi efek jera. Akibatnya, pelaku kekerasan seksual kian meluas dengan berbagai modus. Pendidikan salah arah, sistem sosial rapuh, negara abai, regulasi lemah, dan sanksi hukum tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku.
Islam memandang kekerasan seksual sebagai kriminalitas berat yang merusak kehormatan manusia. Paradigma sekuler menyingkirkan agama dan melahirkan manusia amoral, sedangkan Islam menawarkan mekanisme pencegahan dan penanganan yang menyeluruh.
Mekanisme Preventif Islam Menyelesaikan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Islam sebagai agama yang mampu menyolusi semua persoalan hidup, Islam menyolusi kejahatan seksual bukan hanya dengan syariat peradilan dan sanksi yang bersifat kuratif. Islam juga memiliki seperangkat syariat yang menyolusi kejahatan seksual secara preventif melalui aturan hidup yang komprehensif.
Islam mengakui bahwa manusia diciptakan Allah beserta potensi kehidupannya. Salah satu potensi tersebut adalah naluri melestarikan keturunan (gharîzah al-naw’), termasuk naluri seksual. Dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’iy fi al-Islam, Imam Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa naluri ini akan terbangkitkan disebabkan dua faktor, yakni fakta yang dapat diindra dan pikiran yang dapat mengundang makna-makna (bayangan-bayangan dalam benak).
Untuk itu, Islam memiliki syariat yang akan membuat manusia mampu mengendalikan bangkitnya dan pemenuhan naluri ini. Islam akan menghindarkan fakta-fakta yang jika diindra akan membangkitkan munculnya naluri ini. Imam Taqiyuddin an-Nabhani lantas menjelaskan adanya aturan-aturan yang harus dijalankan.
Di antaranya, Islam mewajibkan laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan dan menutup aurat. Islam melarang kedua lawan jenis nonmahram berkhalwat yang memicu berubahnya pandangan masing-masing mereka menjadi pandangan seksual.
Sejak mumayiz, anak perlu diperkenalkan syariat mahram sehingga mereka berhati-hati untuk berinteraksi dengan lawan jenis. Islam juga mengajarkan keharaman bersentuhan dengan nonmahram, apalagi di area yang menjadi aurat.
Terdapat pula larangan tidur dalam satu selimut meski sesama mahram, hingga pemisahan tempat tidur saat anak berusia 10 tahun ke atas. Islam juga melarang segala tindakan yang mendekatkan pada zina.
Syariat juga menjelaskan hubungan yang sifatnya seksual pada laki-laki dan perempuan hanya boleh ada dalam hubungan pernikahan semata, dan hanya bertujuan untuk melestarikan jenis.
Bukan semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kenikmatan dan kelezatan. Tentunya berbagai syariat di atas tidak bisa ditegakkan individu muslim semata. Butuh adanya sistem yang melahirkan aturan komprehensif dalam menjaga dan melindungi anak.
Seperti butuh terhadap sistem pendidikan dengan kurikulum berasaskan akidah Islam yang akan mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa.
Butuh adanya sistem pergaulan sosial yang ditegakkan negara. Tidak hanya itu, Islam menetapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kejahatan, termasuk pelecehan seksual. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.
Dengan sanksi yang jelas, tegas, dan memberi efek jera, pelaku tidak memiliki ruang untuk mengulangi perbuatannya, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi individu masyarakat selain pelaku.
Selain itu Juga butuh kontrol media, termasuk media daring dari hal-hal yang membentuk pandangan yang menjadikan hubungan pria dan wanita semata-mata hubungan seksual akibat adanya tontonan, lagu, bacaan, dll.
Semua sistem yang syar’i ini tentunya hanya bisa ditegakkan oleh institusi negara Islam semata, yakni Khilafah. Bukan sistem demokrasi yang menjadi alat penjajahan politik Barat dan sarana penyebar paham kebebasan perilaku, termasuk perilaku seksual yang menyimpang dari ajaran Islam
Dengan demikian, Islam menghadirkan solusi yang menyeluruh, yakni membentuk individu yang bertakwa, menghidupkan kontrol sosial di tengah masyarakat, menyediakan sistem dan fasilitas yang aman, serta menegakkan hukum secara tegas. Inilah pendekatan yang tidak hanya merespons gejala, tetapi menyentuh akar persoalan.
Sudah saatnya kaum muslim mencampakkan sisten sekuler yang rusak dan merusak, Kembali mengambil sistem yang sahih yang datangnya dari Allah SWT, agar terwujud masyarakat yang aman termasuk terlindunginya masyarakat dari kejahatan kekerasan sesukal serta terselesaikannya berbagai probelmatika yang terjadi. Wallahu’alam bissawab. (*)
Penulis:
Ummu Khadijah
(Tenaga Pendidik)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.













