PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.UNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianDikira Disekap, Siswi 14 Tahun Ditemukan di Rumah Kekasih di ManggalaSoumel di Manggala Ludes Terbakar, Kayu dan Mesin Habis Dilalap ApiEl Nino Sangat Kuat, Cuaca Sulsel Didominasi Cerah hingga 7 Hari ke DepanPPK Ormawa UKM PERISAI UMI Kembangkan Potensi Pinus Bonto Manurung Jadi Produk Bernilai EkonomiDirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim IndonesiaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.UNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianDikira Disekap, Siswi 14 Tahun Ditemukan di Rumah Kekasih di ManggalaSoumel di Manggala Ludes Terbakar, Kayu dan Mesin Habis Dilalap ApiEl Nino Sangat Kuat, Cuaca Sulsel Didominasi Cerah hingga 7 Hari ke DepanPPK Ormawa UKM PERISAI UMI Kembangkan Potensi Pinus Bonto Manurung Jadi Produk Bernilai EkonomiDirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim Indonesia
News

Waspada TPPO Digital, Pelaku Kini Manfaatkan Media Sosial dan Aplikasi Pesan

70
×

Waspada TPPO Digital, Pelaku Kini Manfaatkan Media Sosial dan Aplikasi Pesan

Sebarkan artikel ini
Podcast SAPA
Podcast SAPA yang ditayangkan akun Youtube KemenPPPA RI, Sabtu (11/7/2026) dan dipandu Upik Maria dengan menghadirkan Program Officer UNODC, Adrean Sangabie Sancaya, serta Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Ir. Priyadi Santosa, M.Si. (Foto: Repro Sreenshot)

JAKARTA – Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital. Jika sebelumnya perekrutan korban dilakukan secara langsung melalui agen atau jaringan dari mulut ke mulut, kini pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menjaring korban.

Hal tersebut terungkap dalam podcast SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) yang ditayangkan melalui akun Youtube KemenPPPA RI, Sabtu (11/7/2026) dan dipandu Upik Maria dengan menghadirkan Program Officer UNODC, Adrean Sangabie Sancaya, serta Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ir. Priyadi Santosa, M.Si.

Adrean menjelaskan, perkembangan teknologi membuat pelaku TPPO lebih mudah menjangkau calon korban dari berbagai wilayah tanpa batas geografis. Media sosial seperti Instagram dan Facebook, serta aplikasi pesan seperti WhatsApp dan Telegram, kerap digunakan untuk menyebarkan lowongan kerja palsu dan memfasilitasi proses keberangkatan korban secara daring.

“Teknologi memungkinkan pelaku menjangkau lebih banyak korban dalam waktu singkat. Identitas pelaku juga semakin sulit dilacak karena mereka beroperasi melalui akun media sosial, bahkan banyak yang berada di luar negeri,” ujarnya.

Menurut Adrean, masyarakat perlu mewaspadai tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi, fasilitas menggiurkan, proses mudah, serta tidak mensyaratkan keterampilan khusus. Karakteristik tersebut menjadi salah satu ciri umum lowongan kerja palsu yang digunakan pelaku TPPO.

Ia juga mengungkapkan munculnya bentuk eksploitasi baru selain eksploitasi seksual dan tenaga kerja. Sejumlah korban kini dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam) di pusat-pusat scam yang beroperasi di beberapa negara, termasuk Kamboja.

Kondisi tersebut menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum karena batas antara korban dan pelaku kerap menjadi kabur akibat tekanan, ancaman, maupun paksaan yang dialami korban.

Sementara itu, Priyadi Santosa menegaskan pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO melalui kerja sama lintas sektor.

Priyadi Santosa
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ir. Priyadi Santosa, M.Si. (Foto: Screenshot)

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023, Gugus Tugas TPPO melibatkan berbagai instansi dengan Kepolisian Republik Indonesia sebagai Ketua Harian dan KemenPPPA sebagai Ketua Sub-Gugus Tugas Pencegahan.

Selain itu, pemerintah juga menggandeng sejumlah lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Intelijen Negara, Imigrasi, serta memperkuat kerja sama internasional dengan sejumlah negara tetangga, termasuk Thailand.

Priyadi menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam proses reintegrasi korban setelah dipulangkan. Menurutnya, korban yang rentan secara ekonomi berpotensi kembali menjadi sasaran jaringan TPPO jika tidak mendapatkan pendampingan yang memadai.

Untuk mencegah terjadinya TPPO, khususnya di kalangan anak muda, masyarakat diminta meningkatkan literasi digital dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan instan yang beredar di media sosial.

Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan verifikasi legalitas perusahaan atau penyalur tenaga kerja melalui instansi resmi, seperti BP2MI bagi calon pekerja migran, sebelum menyerahkan dokumen pribadi maupun melakukan transfer uang.

Selain itu, masyarakat diimbau menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk berbagai bentuk manipulasi digital, termasuk penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan dan deepfake.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan, mengetahui, atau mengalami indikasi TPPO maupun kekerasan melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com