PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Antrean Solar Mengular di Makassar, Pertamina Klaim Pasokan BBM Tetap AmanTak Cukup Hanya Imbauan, TP PKK Takalar Turun Langsung Cegah Stunting dengan Bagikan Telur dan SusuDinas Pertanahan Makassar Perkuat Pengamanan Aset, Ribuan Bidang Tanah Masuk Roadmap SertifikasiSekda Sulsel Minta OPD Serius Tindaklanjuti Aspirasi Hasil Reses DPRDBuruh Tani Tak Punya Lahan, Mentan Amran Langsung Beri Combine Harvester38 Tahun Mengabdi, Camat Manggala Ahmad Nongko Purna BaktiPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Antrean Solar Mengular di Makassar, Pertamina Klaim Pasokan BBM Tetap AmanTak Cukup Hanya Imbauan, TP PKK Takalar Turun Langsung Cegah Stunting dengan Bagikan Telur dan SusuDinas Pertanahan Makassar Perkuat Pengamanan Aset, Ribuan Bidang Tanah Masuk Roadmap SertifikasiSekda Sulsel Minta OPD Serius Tindaklanjuti Aspirasi Hasil Reses DPRDBuruh Tani Tak Punya Lahan, Mentan Amran Langsung Beri Combine Harvester38 Tahun Mengabdi, Camat Manggala Ahmad Nongko Purna Bakti
Makassar

Dinas Pertanahan Makassar Dorong Penataan Aset dan Percepatan Penyerahan PSU di Kawasan GMTD

333
×

Dinas Pertanahan Makassar Dorong Penataan Aset dan Percepatan Penyerahan PSU di Kawasan GMTD

Sebarkan artikel ini
Izhar
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh. Izhar Kurniawan (tengah), saat mewakili Kepala Dinas Pertanahan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar, Jumat (17/7/2026)

MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung penataan aset daerah dan percepatan penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat melalui keterlibatannya dalam pembahasan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kawasan perumahan PT GMTD Tbk.

Komitmen tersebut disampaikan saat Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh. Izhar Kurniawan, mewakili Kepala Dinas Pertanahan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar, Jumat (17/7/2026).

Dalam forum tersebut, Dinas Pertanahan memberikan masukan sesuai kewenangannya di bidang pengadaan dan pemanfaatan tanah, khususnya terkait penataan aset, legalitas lahan, serta dukungan terhadap penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RDPU membahas sejumlah persoalan strategis di kawasan PT GMTD Tbk, mulai dari evaluasi penyerahan PSU, keluhan warga Green River View terkait layanan air bersih, rencana pelebaran Jalan Poros Tanjung Bunga untuk kebutuhan fasum dan fasos, hingga rencana pembangunan masjid di kawasan tersebut.

Kehadiran Dinas Pertanahan dalam rapat itu menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan mendukung pembangunan Kota Makassar yang berkelanjutan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, didampingi anggota Komisi A, Andi Makmur Burhanuddin. Hadir pula perwakilan PT GMTD Tbk, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), DPMPTSP, Sekretariat DPRD Makassar, serta sejumlah anggota dewan.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD Makassar menyoroti lambatnya proses penyerahan PSU oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar. Hingga kini, masih terdapat 18 klaster yang belum diserahkan.

Fasruddin Rusly mengungkapkan, PT GMTD baru menyerahkan PSU dari tujuh klaster pada 22 Mei 2026. Padahal, kewajiban tersebut seharusnya telah dipenuhi setelah pembangunan kawasan selesai.

“Penyerahan tujuh klaster itu baru dilakukan tahun ini, sementara masih ada sekitar 18 klaster lagi yang belum diserahkan. Kami mendesak agar seluruh PSU yang tersisa segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar,” kata Fasruddin.

Menurutnya, regulasi telah mengatur bahwa pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah pembangunan rampung. Karena itu, alasan masih berlangsungnya pengembangan kawasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda kewajiban tersebut.

Ia menambahkan, percepatan penyerahan aset sangat penting agar pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas umum.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Makassar menjadwalkan kunjungan lapangan ke kawasan GMTD pada Senin mendatang. Kunjungan tersebut bertujuan melihat langsung kondisi infrastruktur, perkembangan proses penyerahan aset, serta menindaklanjuti berbagai keluhan warga terkait jalan dan layanan air minum yang hingga kini masih terkendala karena status aset belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. (Ag4ys/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com