PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KAHMI Sulsel Wacanakan Federalisme; Otonomi Khusus hingga “Bubar Dulu” Dibahas210 Mahasiswa dari 32 Kampus Adu Jago Statistika di OLS 2026 UNMAndi Shalman Ambil Alih KNPI Sidrap, Konsolidasi Pemuda Jadi Ujian PertamaKemarau Panjang Landa Makassar, Appi Gelar Salat Istisqa dan Kerahkan Damkar-BPBD Kirim Air hingga 60 TitikBukan Sekadar Program Kampus, Mahasiswa UNM Uji Inovasi Kesehatan di Pelosok JenepontoWarkop Kamtibmas Bangkala Resmi Dibuka, Polisi dan Warga Kini Punya Ruang Ngobrol BarengPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KAHMI Sulsel Wacanakan Federalisme; Otonomi Khusus hingga “Bubar Dulu” Dibahas210 Mahasiswa dari 32 Kampus Adu Jago Statistika di OLS 2026 UNMAndi Shalman Ambil Alih KNPI Sidrap, Konsolidasi Pemuda Jadi Ujian PertamaKemarau Panjang Landa Makassar, Appi Gelar Salat Istisqa dan Kerahkan Damkar-BPBD Kirim Air hingga 60 TitikBukan Sekadar Program Kampus, Mahasiswa UNM Uji Inovasi Kesehatan di Pelosok JenepontoWarkop Kamtibmas Bangkala Resmi Dibuka, Polisi dan Warga Kini Punya Ruang Ngobrol Bareng
Makassar

Aset Rampasan Negara Diduga Masih Dikuasai Pihak Ketiga, Janji Kasi Pidsus Kejari Makassar Dipertanyakan

94
×

Aset Rampasan Negara Diduga Masih Dikuasai Pihak Ketiga, Janji Kasi Pidsus Kejari Makassar Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kasi pidsus kejari makassar
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, Fauziah, saat memberikan penjelasan terkait penertiban aset rampasan negara yang berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Foto: Jhoe Fritz)

MAKASSAR – Komitmen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, Fauziah, terkait penertiban aset rampasan negara kini menjadi dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini sejumlah aset yang telah berstatus dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) disebut masih dikuasai pihak ketiga.

Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu di Kantor Kejari Makassar, Fauziah menegaskan akan menindak siapa pun yang menggunakan aset rampasan negara tanpa hak. Ia bahkan menyatakan pengguna aset tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fauziah juga menyebut penanganan aset-aset tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena sebagian aset berada di luar Kota Makassar, termasuk di Palopo dan Wajo. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret berupa penyegelan, pengosongan, maupun tindakan hukum terhadap pihak yang diduga masih menguasai aset tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan sejumlah media, aset yang disebut telah dinyatakan “dirampas untuk negara” dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015 diduga masih ditempati dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan, terdapat informasi bahwa sebagian aset masih digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status penguasaan aset negara tersebut. Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan amar putusan menyatakan aset dirampas untuk negara, maka proses pengamanan dan pengelolaannya dinilai perlu segera mendapatkan kejelasan.

Secara hukum, kewenangan pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan negara berada di tangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Ketentuan tersebut diatur dalam KUHAP maupun regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengamat hukum menilai, setiap aset negara yang belum diamankan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, termasuk hilangnya potensi penerimaan yang seharusnya dapat diperoleh dari pengelolaan aset tersebut. Karena itu, transparansi mengenai jumlah, lokasi, dan status penguasaan aset menjadi penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Publik kini menunggu langkah nyata dari Kejari Makassar terkait penanganan aset-aset tersebut. Selain penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, masyarakat juga berharap adanya kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang masih menguasai aset negara tanpa dasar hukum yang sah.

Di sisi lain, sejumlah kalangan mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aset rampasan negara yang belum dikuasai secara efektif oleh negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara yang terus berlangsung akibat penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Sorotan terhadap persoalan ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga terdapat kejelasan mengenai status aset dan tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum. Publik pun menunggu pembuktian atas komitmen yang sebelumnya telah disampaikan Kejari Makassar terkait penegakan hukum terhadap penguasaan aset rampasan negara. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com