🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU RI KE-81 > Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia • Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur • 17 Agustus 2026 • Terus Mengawal Demokrasi, Menyajikan Informasi Terpercaya • Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Warga Pertanyakan KOPDES Merah Putih di Jeneponto Belum Beroperasi Meski Bangunan Sudah RampungMahasiswa KKN Unhas Latih Warga Sidrap Olah Nugget Ikan Nila, Dorong UMKM dan Ketahanan PanganJelang HUT RI ke-81, Gagasan Bansos Produktif Berbasis Sagu Menguat, Bellatrix Dinilai Dukung Ketahanan PanganHarga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar BBM Non-Subsidi Pertamina TerbaruMahasiswa KKN Unhas Edukasi Pencegahan Stunting Lewat PULOSU, PMT Berbahan Daun Kelor dan Susu di SidrapMenaker: Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Kesempatan Kerja yang Setara🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU RI KE-81 > Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia • Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur • 17 Agustus 2026 • Terus Mengawal Demokrasi, Menyajikan Informasi Terpercaya • Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Warga Pertanyakan KOPDES Merah Putih di Jeneponto Belum Beroperasi Meski Bangunan Sudah RampungMahasiswa KKN Unhas Latih Warga Sidrap Olah Nugget Ikan Nila, Dorong UMKM dan Ketahanan PanganJelang HUT RI ke-81, Gagasan Bansos Produktif Berbasis Sagu Menguat, Bellatrix Dinilai Dukung Ketahanan PanganHarga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar BBM Non-Subsidi Pertamina TerbaruMahasiswa KKN Unhas Edukasi Pencegahan Stunting Lewat PULOSU, PMT Berbahan Daun Kelor dan Susu di SidrapMenaker: Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Kesempatan Kerja yang Setara
Opini

LGBTQ Wujud Liberalisme Tanpa Batas

31
×

LGBTQ Wujud Liberalisme Tanpa Batas

Sebarkan artikel ini
Marwana S, S.Kep.Ns
Marwana S, S.Kep.Ns

OPINI—Isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kembali menjadi sorotan. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama. Dari pertemuan tersebut, terdapat kesamaan pandangan bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

Pemerintah menilai fenomena perilaku LGBTQ berpotensi memicu lunturnya nilai-nilai nasionalisme karena dinilai menyentuh dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Atas dasar itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Dalam regulasi tersebut, penanganannya ditempatkan sejajar dengan ancaman luar biasa (extraordinary crime) dan isu strategis lain yang berkaitan dengan stabilitas nasional.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai institusi yang membidangi urusan keagamaan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penyusunan konten edukasi yang berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendorong pemerintah segera menyusun regulasi hukum yang tegas terhadap pelaku maupun pihak yang menyebarkan gerakan LGBTQ di Indonesia. Di sisi lain, Komisi VIII DPR mendukung pembahasan RUU Pidana LGBT sebagai instrumen untuk membendung penyebaran propaganda yang dinilai mengkhawatirkan.

Namun demikian, sejumlah lembaga masyarakat sipil menunjukkan sikap berbeda terhadap usulan tersebut. Para pendukung LGBTQ berpendapat bahwa orientasi seksual merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh dibatasi. Mereka menilai kritik terhadap LGBTQ dapat berujung pada diskriminasi.

Selain itu, mereka berpandangan bahwa Indonesia memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara tanpa memandang orientasi seksual maupun identitas gender, sejalan dengan komitmen yang telah diratifikasi melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Dalam pandangan penulis, kondisi ini menunjukkan bahwa standar moral masyarakat semakin dipengaruhi oleh paham liberalisme yang menjadikan HAM sebagai dasar kebebasan individu tanpa batas.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres tersebut bukanlah regulasi yang melegalkan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ. Menurutnya, setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia, termasuk individu yang tergolong LGBTQ.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2022, sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen dari total populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBTQ. Menurut penulis, angka tersebut menunjukkan bahwa fenomena ini berkembang di Indonesia dan memerlukan perhatian serius karena dinilai memiliki berbagai dampak negatif.

Dari aspek kesehatan, prevalensi HIV tertinggi ditemukan pada kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (men who have sex with men atau MSM). Penularan melalui hubungan seksual anal tanpa proteksi disebut memiliki risiko biologis yang lebih tinggi.

Selain itu, praktik tersebut juga dikaitkan dengan meningkatnya berbagai penyakit menular seksual. Berdasarkan laporan epidemiologi, penyebaran HIV masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang membutuhkan penanganan serius.

Dari aspek sosial, penulis berpendapat bahwa pelaku LGBTQ kerap dikaitkan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

Menurut penulis, fenomena ini juga dinilai dapat mengancam keberlangsungan populasi manusia karena dianggap bertentangan dengan fitrah reproduksi, sebagaimana yang disebut mulai dirasakan oleh sejumlah negara yang melegalkan praktik tersebut.

Buah dari Paham Liberalisme

Menurut penulis, berkembangnya LGBTQ di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam merupakan buah dari paham liberalisme. Liberalisme dipandang sebagai ideologi yang menjunjung tinggi kebebasan individu dan kemudian melahirkan relativisme moral, yakni pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak. Selama suatu tindakan tidak dianggap merugikan pihak lain dan diterima secara sosial, tindakan tersebut dinilai dapat dibenarkan.

Dalam pandangan penulis, sikap negara yang tidak mempidanakan pelaku LGBTQ dengan alasan HAM menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem sekuler. Dasar pembentukan norma hukum dipandang lebih bertumpu pada prinsip HAM daripada ajaran agama.

Oleh karena itu, penulis menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak akan mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh selama akar sekularisme belum digantikan dengan penerapan akidah Islam sebagai dasar kehidupan.

Penulis juga berpendapat bahwa berkembangnya LGBTQ bukanlah fenomena yang muncul secara alamiah, melainkan bagian dari gerakan global yang berlangsung secara sistematis dan memiliki tujuan politik. Menurut penulis, upaya melegalkan pernikahan sesama jenis di berbagai negara didukung oleh pendanaan besar dan ideologi kapitalisme-liberal.

LGBTQ Perbuatan Haram dalam Syariah Islam

Dalam perspektif syariah Islam, penulis menyatakan bahwa hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan haram dan termasuk dosa besar. Syariah hanya membenarkan hubungan seksual dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.

Larangan terhadap perbuatan liwath yang dilakukan kaum Nabi Luth disebutkan dalam Al-Qur’an, di antaranya pada Surah Al-A’raf ayat 81:

“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”

Selain itu, penulis mengutip hadis yang berbunyi:

“Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Berdasarkan dalil tersebut, penulis menyatakan bahwa empat mazhab fikih, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, sama-sama memandang praktik homoseksual (liwath) sebagai dosa besar. Menurut penulis, terdapat pandangan fikih yang menetapkan hukuman mati bagi pelakunya.

Sementara itu, perilaku seksual sesama perempuan (sihaq) maupun bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana hudud digolongkan sebagai ta’zir. Dalam sistem tersebut, jenis dan kadar hukuman ditentukan oleh hakim (qadhi) atau khalifah sesuai ketentuan syariat.

Penulis berpendapat bahwa penerapan sanksi tersebut sulit diwujudkan di negara yang menganut sistem sekuler karena agama dipisahkan dari kehidupan bernegara. Menurut penulis, penerapan sanksi tersebut hanya dapat terlaksana apabila syariah Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah).

Sebagai sebuah gerakan, penulis berpandangan bahwa negara perlu bertindak tegas terhadap penyebaran LGBTQ. Menurut penulis, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut perilaku individu, tetapi telah membawa dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Karena itu, penulis menilai diperlukan pemimpin yang mampu melindungi rakyat dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh ideologi Barat sekuler. Dalam pandangan penulis, tugas utama pemimpin dalam negara Islam adalah mengurus urusan rakyat berdasarkan syariah Islam sehingga mampu menjaga agama, akal, moral, dan keturunan masyarakat, sekaligus menyelesaikan persoalan LGBTQ hingga ke akar-akarnya. (*)

Wallahu a’lam bi ash-shawab.


Penulis:
Marwana S, S.Kep.Ns
(Aktivis Dakwah Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com