OPINI—Mulai 1 Agustus 2026, warga Kota Makassar diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah. Kebijakan ini diterapkan seiring perubahan sistem pengelolaan sampah, di mana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa nantinya hanya akan menerima sampah residu.
Selebihnya, masyarakat diminta mengolah dan mengurus sendiri sampah yang dihasilkan dari rumah masing-masing.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan, aturan tersebut bukan sekadar mengubah mekanisme pengangkutan sampah, melainkan bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping dan mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi lebih ramah lingkungan.
Masalah pengolahan sampah yang terjadi hingga hari ini bukan hanya terjadi di Kota Makassar, tetapi juga hampir di seluruh kota di Indonesia. Pengelolaan sampah masih belum mendapatkan solusi yang tepat, meskipun persoalan ini telah lama mendapat perhatian pemerintah.
Akibatnya, masalah sampah tetap eksis hingga hari ini. Penumpukan sampah bahkan telah menggunung dan menjadi persoalan serius di berbagai daerah.
Kebijakan Pro Kontra
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa kebijakan pemilahan sampah diberlakukan secara tiba-tiba tanpa kesiapan dan edukasi yang menyeluruh.
Pemerintah dinilai belum sepenuhnya hadir dalam menyiapkan lahan atau tempat sampah sesuai dengan pembagian yang disebutkan dalam kebijakan. Sebaliknya, masyarakat dianggap harus berusaha sendiri agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana dan harapan.
Hal ini berimbas pada sebagian masyarakat yang memilih membuang sampah sembarangan dan tidak lagi menyerahkannya kepada pengangkut sampah. Mereka merasa kebijakan pilah sampah menambah pekerjaan di tengah kesibukan mencari nafkah.
Kanal-kanal pun tidak luput dari persoalan tersebut. Banyak masyarakat yang terang-terangan membuang sampah ke kanal akibat diberlakukannya kebijakan pilah sampah.
Konsumerisme dan Gaya Hidup Urban
Penumpukan sampah yang terjadi hari ini bukan semata-mata karena kurangnya tempat pembuangan sampah (TPS), melainkan juga karena adanya krisis sudut pandang.
Dalam sistem kapitalisme yang dijalankan negara hari ini, lahir pandangan di tengah masyarakat bahwa kebahagiaan dan kesenangan diukur dari kemampuan menikmati dan memiliki apa saja yang sedang viral.
Kebahagiaan kemudian diukur dari materi. Dari sinilah muncul sifat konsumtif pada masyarakat yang FOMO terhadap berbagai hal yang sedang tren, mulai dari makanan, minuman, fesyen, teknologi, hingga berbagai produk lainnya.
Masyarakat tidak lagi memikirkan dampak dari apa yang mereka lakukan. Mereka hanya berpikir bagaimana caranya menikmati atau memiliki sesuatu yang sedang viral.
Akibatnya, masyarakat tidak lagi membeli semata-mata karena tuntutan kebutuhan, melainkan karena dorongan keinginan yang ditopang oleh nafsu duniawi yang bersifat sesaat.
Konsumerisme dalam gaya hidup urban akhirnya berubah menjadi masalah baru yang menciptakan lingkaran setan tanpa ujung.
Islam, Gaya Hidup Berlandaskan Syariat
Dalam Islam, masyarakat dibekali pemahaman untuk membeli sesuatu berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar keinginan. Islam juga mengajarkan agar manusia tidak berlebih-lebihan dalam berbelanja atau hidup secara zuhud.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-A’raf ayat 31: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.”
Zuhud bukan berarti miskin, melainkan mampu membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan. Dengan demikian, yang dibeli adalah sesuatu yang benar-benar dibutuhkan sehingga dapat meminimalkan sumber sampah.
Negara Islam menumbuhkan kesadaran dalam diri masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan. Salah satunya melalui pemahaman keagamaan bahwa kebersihan merupakan bagian dari kehidupan seorang Muslim.
Dalam persoalan sampah, negara bekerja sama dengan individu dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Di sisi lain, negara menganggap pengolahan sampah sebagai tanggung jawab negara. Karena itu, negara hadir dalam penyelesaian masalah sampah, bukan sekadar memberikan imbauan atau membuat kebijakan.
Negara hadir sebagai penyedia sarana tempat pembuangan sampah, armada pengangkut sampah, serta fasilitas pengolahan sampah yang memadai dan mudah diakses.
Dalam Islam, pengelolaan sampah merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang harus diurus dengan baik untuk memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga.
Penanganannya pun harus dilakukan secara menyeluruh tanpa adanya embel-embel investor ataupun komersialisasi dalam pengolahan sampah tersebut.
Karena dalam Islam, sejatinya gaya hidup berlandaskan syariat bukan yang lain. (*)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis:
Khaeriani Ummu Daffa
(Aktivis Dakwah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










