OPINI—Tahun ajaran baru telah dimulai. Momen ini menjadi salah satu yang dinantikan oleh para orang tua yang memiliki anak usia sekolah. Namun, di balik harapan tersebut, tahun ajaran baru juga menghadirkan keresahan bagi banyak keluarga di Indonesia.
Selain menghadapi sistem zonasi, orang tua juga dibebani biaya pendidikan yang terus meningkat. Akibatnya, mencari sekolah yang berkualitas sekaligus terjangkau menjadi tantangan yang tidak mudah.
Sistem zonasi yang diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir membuat sebagian orang tua kesulitan menentukan sekolah bagi anak-anak mereka. Di satu sisi, peserta didik diarahkan bersekolah di wilayah yang dekat dengan tempat tinggal. Namun, di sisi lain, tidak semua sekolah memiliki kualitas sarana dan prasarana yang memadai.
Persoalan semakin rumit karena setiap sekolah memiliki keterbatasan kuota penerimaan siswa. Ketika kuota telah terpenuhi, anak-anak harus mencari sekolah lain, bahkan tidak menutup kemungkinan ada yang terancam tidak melanjutkan pendidikan.
Kondisi ini menjadi dilema bagi orang tua yang menginginkan pendidikan terbaik bagi anaknya. Mereka dihadapkan pada aturan zonasi, keterbatasan kuota, serta perbedaan kualitas antarsekolah.
Akibatnya, untuk memperoleh pendidikan yang dianggap lebih baik, orang tua harus menanggung berbagai biaya, mulai dari uang pembangunan, SPP, buku pelajaran, seragam, hingga berbagai kebutuhan sekolah lainnya.
Beban tersebut semakin besar apabila memilih sekolah swasta yang umumnya memiliki biaya lebih tinggi dibandingkan sekolah negeri. Meski demikian, tidak sedikit orang tua tetap memilih sekolah swasta dengan pertimbangan kualitas tenaga pendidik serta hasil pendidikan yang diharapkan.
Oleh karena itu, tidak sedikit orang tua yang rela meminjam uang, menggadaikan emas, bahkan menjual barang berharga demi menyekolahkan anaknya. Ada pula yang meminta seragam bekas kakak kelas agar anaknya tetap bisa bersekolah.
Pada dasarnya, setiap orang tua menginginkan pendidikan terbaik bagi anak-anaknya. Namun, untuk memperoleh pendidikan yang dianggap berkualitas, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Pendidikan ala Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, melainkan menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Akibatnya, berbagai persoalan muncul dalam proses penerimaan siswa baru. Salah satunya adalah temuan KPK yang menyebut sekitar 28 persen proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) diwarnai praktik pungutan liar.
Persaingan untuk masuk ke sekolah favorit memunculkan berbagai penyimpangan, mulai dari adanya siswa titipan, penggunaan koneksi orang dalam, hingga praktik suap agar dapat diterima di sekolah tertentu.
Di sisi lain, sistem zonasi juga tidak lepas dari persoalan. Sistem ini membuka peluang terjadinya manipulasi kartu keluarga atau rekayasa domisili agar calon siswa dapat diterima di sekolah yang diinginkan.
Selain itu, terdapat pula penyalahgunaan jalur afirmasi melalui surat keterangan tidak mampu yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Fenomena tersebut menjadi bagian dari berbagai persoalan yang mewarnai setiap tahun ajaran baru dalam sistem kapitalisme.
Sistem kapitalisme dinilai gagal menjamin pemerataan pendidikan yang berkualitas, baik dari sisi fasilitas maupun sumber daya manusia. Ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah menyebabkan sekolah unggulan lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki kekuasaan, pengaruh, maupun kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Akibatnya, tujuan pendidikan pun mengalami pergeseran. Pendidikan tidak lagi berorientasi mencetak generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan memiliki kemampuan berpikir kritis. Sebaliknya, pendidikan diarahkan untuk menghasilkan tenaga kerja yang siap memasuki dunia industri, mampu bersaing di pasar global, dan menjadi pekerja yang patuh.
Kurikulum pun terus berubah, termasuk melalui Kurikulum Merdeka. Namun, menurut pandangan ini, perubahan tersebut hanya terjadi pada nama, sedangkan orientasinya tetap sama, yakni mencetak tenaga kerja terdidik untuk memenuhi kebutuhan industri.
Dalam sistem kapitalisme, negara tidak bertindak sebagai raa’in (pengurus rakyat), melainkan hanya berperan sebagai regulator. Akibatnya, sebagian besar beban pembiayaan pendidikan diserahkan kepada masyarakat. Tidak sedikit keluarga yang harus bekerja lebih keras, bahkan terjerat utang, demi membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Padahal, sumber daya alam yang dimiliki negara seharusnya dapat menjadi sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan. Namun, ketika pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain, negara dinilai kehilangan kemampuan untuk menjamin pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat.
Inilah yang dipandang sebagai wajah kapitalisme dalam dunia pendidikan, yakni menjadikan biaya sebagai persoalan utama, menggeser tujuan pendidikan, dan mengabaikan kepentingan manusia.
Selama paradigma tersebut tidak diubah, pergantian presiden maupun menteri dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan yang terus berulang setiap tahun ajaran baru.
Sistem Islam: Pendidikan Tidak Boleh Dikomersialisasi
Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan hak dasar seluruh masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab menyediakan layanan pendidikan berkualitas secara gratis bagi seluruh warga.
Sekolah dalam sistem Islam dipandang memiliki standar kualitas yang merata, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun tenaga pendidik. Dengan demikian, masyarakat bebas memilih sekolah tanpa dibatasi kesenjangan kualitas antarwilayah.
Negara berkewajiban menyediakan guru yang berkualitas serta fasilitas terbaik guna menunjang proses pembelajaran. Tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja, melainkan membentuk generasi yang berkepribadian Islam, melahirkan ulama, serta mempersiapkan pemimpin peradaban.
Menurut pandangan ini, sistem kapitalisme gagal mewujudkan tujuan tersebut. Karena itu, dibutuhkan sistem pendidikan yang tidak diukur berdasarkan kemampuan ekonomi, melainkan berlandaskan ketakwaan kepada Allah SWT, dengan Islam sebagai asas, syariat sebagai kurikulum, dan keridaan Allah sebagai tujuan utama.
Selama ilmu pengetahuan masih dipatok dengan nilai materi dalam sistem kapitalisme, selama itu pula masa depan generasi dipertaruhkan. Oleh sebab itu, pendidikan dinilai harus dikembalikan kepada fungsi dasarnya sebagai cahaya yang membangun peradaban, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Solusi yang ditawarkan adalah mengembalikan fungsi negara sebagai pelayan rakyat yang menerapkan sistem pendidikan berasaskan akidah Islam dalam bingkai institusi politik Islam. Dengan sistem tersebut, pendidikan diyakini dapat diwujudkan secara adil, berkualitas, dan merata.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Wallahu a’lam bishawab. (*)
Penulis:
Khaeriani Ummu Daffa
(Aktivis Dakwah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










