OPINI—Target baru telah ditetapkan. Mulai 2026, materi pencegahan penyebaran budaya L6BTQ akan diinsersikan ke dalam kurikulum sekolah. Kementerian Agama akan mengajarkan bahaya L6BTQ mulai tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini ditempuh melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Sasaran peserta didiknya mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, [kemenag.go.id].
Dukungan MUI pun mengalir. Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan dukungannya terhadap kurikulum pencegahan bahaya L6BTQ mulai dari jenjang sekolah dasar.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh menilai inisiatif yang digagas Wakil Menteri Agama (Wamenag) sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual, [detik.com].
Namun pertanyaannya, bukan lagi “apakah perlu?”, melainkan “apakah cukup?”.
Secara niat, upaya ini patut diapresiasi. Akan tetapi, jika ditelaah dari sisi efektivitas, kebijakan ini mengandung persoalan mendasar yang berisiko menjadi solusi tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan.
Budaya L6BTQ tidak muncul secara tiba-tiba. Ini adalah produk logis dari sistem kehidupan sekuler liberal yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi.
Pada sistem ini, agama dan moral dikesampingkan, termasuk kebebasan dalam menentukan orientasi seksual dan identitas gender.
Lebih jauh lagi, gerakan L6BTQ menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai instrumen politik. Tujuannya bukan sekadar pengakuan, tetapi legalisasi pernikahan sesama jenis dan penghapusan stigma sosial terhadap perilaku menyimpang.
Dengan demikian, L6BTQ adalah persoalan idealisme dan politik, bukan semata persoalan perilaku pribadi.
Selama sistem yang melahirkan dan memfasilitasi paham ini masih dipertahankan, penyebaran budaya L6BTQ akan terus menemukan jalannya. Media, industri hiburan, dan ruang digital akan menjadi corong utama propagandanya.
Maka, patut dianalisis secara kritis terkait insersi kurikulum ini.
Pertama, adanya kontradiksi kebijakan. Di dalam kelas, guru akan mengajarkan bahwa L6BTQ adalah perilaku menyimpang yang harus dijauhi.
Namun di luar kelas, negara melalui perangkat hukum dan kebijakan tidak mengkriminalisasi pelakunya. Narasi toleransi, moderasi beragama, dan HAM justru kerap dipakai untuk melindungi ruang gerak kelompok tersebut.
Akibatnya, siswa akan mengalami kebingungan. Apa yang diajarkan di sekolah bertentangan dengan apa yang dilihat dan dilegalkan di ruang publik.
Di sinilah letak problematikanya. Meminta siswa menolak sesuatu, sementara sistem di luar sekolah justru melegitimasi, akhirnya dapat melahirkan generasi yang mengetahui bahwa L6BTQ itu haram, tetapi juga melihat negara membiarkannya atas nama HAM.
Tentu, kondisi ini dinilai dapat menciptakan disonansi kognitif.
Kedua, adanya risiko normalisasi. Materi ini akan diajarkan selama sembilan tahun, dari SD hingga SMA.
Jika penyampaiannya hanya bersifat informatif tanpa penguatan akidah dan tanpa keteladanan sistem, efeknya bisa terbalik. Paparan berulang justru dapat menimbulkan rasa “biasa saja” atau bahkan rasa ingin tahu yang keliru.
Bukan penolakan yang tumbuh, melainkan keakraban.
Ketiga, kebijakan yang dilakukan tidak menyentuh akar masalah. Insersi kurikulum hanya menyasar ranah pengetahuan individu.
Padahal, akar persoalan ada pada sistem. Selama sistem sekuler liberal masih menjadi pijakan negara dan tidak ada sanksi tegas, upaya edukasi akan selalu kalah oleh derasnya arus propaganda.
Sebagaimana diberitakan Tempo, kurikulum pencegahan L6BTQ memang disiapkan sebagai upaya konkret Kemenag dan dianggap sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam mengatasi moral anak bangsa.
Namun tanpa perubahan mendasar, kebijakan tersebut dinilai hanya akan menjadi program seremonial.
Berbeda dengan sistem Islam. Oleh karena itu, Islam menawarkan cara pandang yang jelas dan tuntas terhadap persoalan ini.
Al-Qur’an menyebut perbuatan kaum Nabi Luth sebagai fahisyah yang melampaui batas. Sehingga, pencegahannya tidak bisa dilakukan secara parsial.
Mesti ada perubahan paradigma. Umat harus disadarkan untuk meninggalkan paradigma sekuler liberal dan kembali kepada paradigma Islam.
Pondasinya adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara’. Penting juga menyadarkan umat bahwa persetujuan terhadap narasi HAM yang absolut justru akan melancarkan jalan gerakan politis L6BTQ untuk menuntut legalisasi.
Selain itu, sistem pendidikan Islam bertujuan membentuk kepribadian Islam. Kurikulumnya berbasis akidah dan juga mengajarkan sistem pergaulan sosial Islam.
Di antaranya batasan aurat, larangan khalwat (berduaan), ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan non-mahram), serta pemisahan pergaulan. Hal ini dinilai dapat menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat.
Sebagaimana diuraikan dalam kitab Nizhamul Uqubat karya ulama Mesir terkemuka, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, negara wajib menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku perbuatan fahisyah.
Sanksi ini berfungsi sebagai jawazir (mencegah) dan jawabir (memberikan efek jera). Karya beliau lainnya, Nizhamul Ijtima’i, juga mengatur bagaimana negara menjaga kemuliaan masyarakat melalui kebijakan media, informasi, dan ruang publik.
Dengan demikian, penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam, dan sistem politik Islam secara komprehensif dinilai sebagai cara untuk mencegah budaya L6BTQ hingga ke akar-akarnya.
Kebijakan Kemenag memasukkan materi pencegahan L6BTQ ke dalam kurikulum sekolah adalah langkah awal. Namun, hal itu tidak akan pernah cukup selama berjalan di atas dua kaki: di satu sisi melarang, sementara di sisi lain, negara membiarkan.
Sekolah mengajarkan bahaya L6BTQ, tetapi negara dianggap melegalkan atas nama HAM dan liberalisme.
Ini adalah catatan kritis atas kurikulum baru Kemenag yang mesti dimuhasabahi bersama. Selama negara masih berpegang pada sistem sekuler liberal dan hukum tidak berpihak pada pencegahan kemaksiatan, apa pun yang diajarkan di sekolah akan terbentur tembok sistem yang dianggap bertentangan.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan umat saat ini bukan sekadar tambahan materi pelajaran. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dengan mengganti paradigma kehidupan dengan Islam dan menerapkan seluruh sistem Islam secara kaffah.
Hanya dengan itu generasi akan benar-benar terlindungi. Maka, dari kurikulum, lanjut ke perubahan sistem. Inilah jalan Islam dalam mencegah penyebaran L6BTQ hingga ke akarnya. (*)
Wallahu a’lam bish shawab.
Penulis:
Nurfitrianti Vivi, S.S., M.Pd.
(Penulis Media Online dan Aktivis Muslimah Kab. Barru)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










