OPINI—Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar Makassar Job Fair 2026 pada 19–20 Agustus 2026 di Mall Phinisi Point. Kegiatan tersebut melibatkan 50 perusahaan dengan menyediakan 344 jenis lowongan dan kebutuhan tenaga kerja sebanyak 1.547 orang.
Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menjadi salah satu upaya menekan angka pengangguran terbuka yang masih berada di kisaran 9 persen. Angka tersebut disebut telah mengalami penurunan.
Namun, pemerintah sendiri mengakui bahwa tingkat pengangguran masih relatif tinggi sehingga membutuhkan berbagai upaya untuk menekannya. Karena itu, job fair dijadikan salah satu bagian dari strategi pemerintah, bersama pelatihan, bantuan, kolaborasi, pengembangan usaha, dan berbagai program lainnya. (sulsel.idntimes.com/20/8/2026)
Job fair tentu bukan sesuatu yang buruk. Mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan dapat membantu sebagian masyarakat memperoleh pekerjaan.
Namun, jika jumlah pengangguran masih besar, apakah persoalannya cukup diselesaikan dengan memperbanyak bursa kerja?
Di sinilah pentingnya melihat persoalan pengangguran bukan sekadar sebagai masalah individu yang belum mendapatkan pekerjaan. Pengangguran juga merupakan persoalan sistem, terutama terkait bagaimana negara mengelola perekonomian dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Ketika Lapangan Kerja Diserahkan kepada Pasar
Dalam sistem kapitalisme, penciptaan lapangan kerja pada dasarnya banyak diserahkan kepada mekanisme pasar dan pihak swasta. Negara lebih banyak berperan sebagai pembuat aturan dan regulator agar kegiatan ekonomi berjalan.
Akibatnya, ketersediaan lapangan pekerjaan sangat bergantung pada kepentingan dunia usaha.
Perusahaan tentu memiliki pertimbangan sendiri ketika membuka lapangan kerja. Mereka merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan, bukan berdasarkan jumlah rakyat yang membutuhkan pekerjaan.
Akibatnya, ketika jumlah pencari kerja jauh lebih besar daripada lowongan yang tersedia, persaingan menjadi sangat ketat. Pada akhirnya, tetap ada masyarakat yang harus pulang tanpa pekerjaan.
Persoalannya bukan sekadar apakah ada lowongan, tetapi apakah negara mampu memastikan tersedianya lapangan kerja yang cukup bagi rakyat yang membutuhkan?
Persaingan juga semakin kompleks ketika pasar tenaga kerja dibuka luas dan tenaga kerja dari luar negeri dapat masuk untuk mengisi posisi tertentu.
Pekerja lokal akhirnya tidak hanya bersaing dengan sesama pencari kerja di dalam negeri, tetapi juga dengan tenaga kerja dari luar negeri yang memiliki kompetensi, pengalaman, atau kualifikasi lebih unggul.
Padahal, di saat yang sama, negara sebenarnya memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja melalui pengelolaan sumber daya alam.
Indonesia memiliki kekayaan minyak, gas, tambang, hutan, laut, dan berbagai sumber daya lainnya. Namun, dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam lebih banyak diserahkan kepada swasta dan asing demi investasi.
Padahal, jika sumber daya alam tersebut dikelola negara untuk kepentingan rakyat, negara tidak hanya memperoleh sumber pemasukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga dapat membangun industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Negara sebagai Ra’in dan Penjamin Kesejahteraan
Islam memiliki pandangan berbeda tentang hubungan negara dengan rakyat. Negara tidak boleh hanya menjadi regulator yang menunggu pasar menciptakan lapangan kerja.
Sebab, negara adalah ra’in, yaitu pihak yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyat.
Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
Dalam perspektif Islam, tanggung jawab negara tidak berhenti pada menyediakan informasi lowongan pekerjaan atau mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan.
Negara harus menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap rakyat memperoleh pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Negara yang berlandaskan Islam akan menjalankan kebijakan ekonomi berdasarkan syariat, termasuk mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha.
Hak pekerja harus dilindungi, sementara pengusaha juga mendapatkan haknya. Negara memastikan tidak terjadi kezaliman, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan salah satu pihak.
Bagi rakyat yang kehilangan pekerjaan, negara juga memiliki tanggung jawab membantu mereka hingga memperoleh pekerjaan.
Negara dapat membuka lapangan kerja secara langsung melalui pembangunan berbagai industri dan proyek yang memang dibutuhkan masyarakat. Negara juga dapat mengembangkan industri strategis, menyediakan pendidikan dan pelatihan keterampilan, serta memfasilitasi penempatan tenaga kerja sesuai kemampuan mereka.
Dengan demikian, peningkatan kualitas tenaga kerja tidak sekadar diarahkan agar rakyat mampu bersaing mendapatkan pekerjaan dari perusahaan. Hal itu juga menjadi bagian dari strategi negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat.
Yang tidak kalah penting adalah pengelolaan sumber daya alam.
Dalam Islam, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas, seperti air, padang rumput, dan sumber daya tertentu yang sifatnya umum, tidak boleh dikuasai individu atau swasta untuk kepentingan segelintir orang.
Negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat.
Minyak, gas, tambang strategis, hutan, dan berbagai kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola berdasarkan ketentuan syariat. Hasilnya kemudian dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Pengelolaan tersebut juga dapat mendorong pembangunan industri dari hulu hingga hilir. Proses ini tentu membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari tenaga ahli, teknisi, pekerja produksi, hingga tenaga pendukung lainnya.
Dengan demikian, solusi Islam terhadap pengangguran bukan sekadar membuat lebih banyak bursa kerja, tetapi membangun sistem yang memungkinkan negara menciptakan dan menjamin tersedianya lapangan pekerjaan.
Job fair boleh saja menjadi salah satu sarana mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan. Namun, selama penciptaan lapangan kerja masih terutama diserahkan kepada mekanisme pasar, sementara kekayaan alam yang seharusnya dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi tidak dikelola secara langsung oleh negara, persoalan pengangguran akan terus berulang.
Islam menempatkan negara sebagai ra’in yang bertanggung jawab mengurus rakyatnya. Karena itu, negara harus memastikan setiap rakyat yang membutuhkan pekerjaan dapat memperolehnya sehingga mampu meraih penghidupan yang layak.
Inilah perbedaan mendasar antara negara yang sekadar mengatur dan negara yang benar-benar bertanggung jawab terhadap rakyatnya. (*)
Wallahu’alam bisshawab.
Penulis:
Ria Mufira Hamzah
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.













