LUWU TIMUR—Sengketa lahan Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur kembali memanas. Saat perkara masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, sejumlah petani mendatangi Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026), mendesak pemerintah daerah menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Petani Laoli datang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Mereka mempersoalkan aktivitas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) yang disebut masih berlangsung di lokasi yang status hukumnya tengah diperiksa pengadilan.
Dalam video yang beredar melalui akun Facebook Petani Laoli Melawan, para petani menyampaikan keberatan atas aktivitas tersebut. Mereka meminta kondisi fisik lahan tidak diubah selama proses persidangan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Petani Laoli menyebut perkara di PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemkab Luwu Timur. Penerbitan sertifikat tersebut menjadi bagian dari persoalan hukum yang dipersoalkan pihak petani.
Atas dasar itu, petani meminta Pemkab Luwu Timur tidak mengambil tindakan faktual yang berpotensi mengubah kondisi maupun penguasaan terhadap objek sengketa sebelum perkara diputus.
Desakan tersebut dituangkan dalam surat yang disampaikan kepada Bupati Luwu Timur. Petani meminta pemerintah mengedepankan proses hukum dan menghindari tindakan di lapangan yang dapat memunculkan konflik baru.
Ada delapan poin utama yang disampaikan Petani Laoli. Mereka meminta seluruh kegiatan pembukaan atau pembersihan lahan, pemagaran, pembangunan, penguasaan fisik maupun aktivitas lain yang mengubah kondisi objek sengketa dihentikan.
Petani juga meminta pemerintah tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghilangkan atau mengurangi hak dan kepentingan mereka. Termasuk tidak melibatkan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah untuk melakukan pengosongan atau penguasaan fisik atas lahan.
Selain itu, petani meminta jaminan agar tidak terjadi intimidasi, ancaman maupun kekerasan terhadap masyarakat. Seluruh pihak juga diminta menghormati proses persidangan di PTUN Makassar dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Petani mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur hukum secara damai, transparan dan terbuka. Mereka juga meminta setiap tindakan pemerintah berlandaskan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap HAM serta prinsip kehati-hatian.
Kekhawatiran utama Petani Laoli adalah perubahan kondisi fisik maupun penguasaan lahan terjadi ketika perkara masih diperiksa pengadilan. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi mendahului proses hukum dan memperumit penyelesaian sengketa.
Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada PTUN Makassar untuk memeriksa serta memutus perkara secara independen. Petani juga menyatakan bahwa setiap konsekuensi hukum maupun kerugian yang timbul akibat aktivitas di objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap harus menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan atau memerintahkannya.
Sengketa lahan Petani Laoli sebelumnya telah melalui berbagai tahapan penyelesaian, termasuk melibatkan pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Kini, setelah perkara masuk ke PTUN Makassar, perhatian tertuju pada sikap para pihak selama proses persidangan berlangsung.
Petani Laoli meminta satu hal: aktivitas di objek sengketa dihentikan sementara dan proses hukum dibiarkan berjalan hingga terdapat kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT IHIP terkait desakan Petani Laoli belum diperoleh. (Cr/Ag4ys)













