MAKASSAR — Operasional perusahaan pengering biji jagung di kawasan Tallasa City, Makassar, menuai keluhan dari perusahaan di sekitarnya. Debu dan sekam dari aktivitas pengeringan disebut beterbangan hingga masuk ke kantor dan area produksi perusahaan tetangga.
Keluhan tersebut disebut bukan kali pertama disampaikan. Pihak perusahaan terdampak mengaku telah beberapa kali menyampaikan teguran, baik secara langsung maupun melalui pesan, namun persoalan tersebut belum kunjung tuntas.
“Kami yang sapu sampahnya tiap hari. Di dalam kantor ada, di belakang sudah menumpuk. Mereka untung, kami yang kena limbahnya,” ujar Adi, pengelola salah satu perusahaan terdampak kepada mediasulsel.com, Selasa (15/9/2026).
Pihak pengawas perusahaan pengering jagung membantah tidak melakukan upaya pengendalian. Ia mengaku telah berusaha menekan agar debu dan sekam tidak menyebar ke lingkungan sekitar.
“Kami sudah berusaha untuk meminimalkan limbah tersebut agar tidak berterbangan,” ujarnya.
Namun, persoalan lain mencuat ketika penggunaan bahan bakar berupa oli bekas untuk operasional dryer dipertanyakan. Saat dikonfirmasi mengenai izin dan standar operasional prosedur (SOP) pengolahan atau pemanfaatan oli bekas tersebut, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan yang memadai.
Penggunaan oli bekas sebagai bahan bakar perlu mendapat perhatian serius karena pengelolaannya masuk dalam rezim pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Jika pemanfaatannya dilakukan tanpa persetujuan atau prosedur yang dipersyaratkan, perusahaan dapat berhadapan dengan sanksi sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Persoalan juga tidak berhenti pada sumber bahan bakar. Debu dan sekam yang keluar dari aktivitas produksi dan masuk ke area perusahaan lain berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun gangguan terhadap aktivitas usaha di sekitarnya.
Warga kawasan industri mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bersama aparat penegakan hukum lingkungan untuk turun langsung memeriksa aktivitas perusahaan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3, sumber bahan bakar yang digunakan, sistem pengendalian emisi serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Desakan itu dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara perusahaan. Jika seluruh perizinan dan sistem pengendalian limbah telah sesuai ketentuan, pemeriksaan pemerintah sekaligus dapat memberikan kepastian bagi perusahaan maupun lingkungan sekitarnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan. Sebab, aktivitas satu perusahaan tidak semestinya membebankan dampak limbah kepada perusahaan lain di kawasan yang sama. (70n)













