MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mempercepat proses pensertifikatan aset yang digunakan untuk lokasi ducting sharing. Langkah ini ditempuh untuk memastikan aset daerah yang mendukung penataan utilitas kota memiliki legalitas dan kepastian hukum.
Percepatan tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut proses pensertifikatan lokasi ducting sharing yang dipimpin Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si., Rabu (23/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pertanahan, Lantai 5 Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 2, mulai pukul 14.00 WITA.
Sri Sulsilawati mengumpulkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pengelolaan aset dan pembangunan infrastruktur kota. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta unsur kewilayahan dari Kelurahan Losari, Kelurahan Baru dan wilayah terkait lainnya.
Menurut Sri Sulsilawati, koordinasi lintas OPD diperlukan agar proses pensertifikatan tidak terkendala persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian data di lapangan.
Dinas Pertanahan, kata dia, melakukan penyelarasan data sekaligus membahas aspek teknis dan administrasi pertanahan terhadap lokasi yang menjadi bagian dari ducting sharing.
Langkah tersebut menjadi penting karena keberadaan sertifikat memberikan kepastian atas status aset yang dikuasai atau dimanfaatkan Pemerintah Kota Makassar.
Melalui koordinasi bersama OPD teknis, Dinas Pertanahan menargetkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih terarah hingga penerbitan sertifikat aset pemerintah daerah.
Selain mengamankan aset, legalisasi lahan tersebut juga berkaitan dengan penataan utilitas perkotaan. Konsep ducting sharing memungkinkan berbagai jaringan utilitas ditempatkan dalam sistem penataan yang lebih terintegrasi sehingga tidak mengganggu ruang publik maupun infrastruktur jalan.
Pemkot Makassar kini mendorong seluruh pihak terkait untuk menyatukan data dan mempercepat penyelesaian tahapan administrasi. Dengan demikian, aset yang menjadi bagian dari infrastruktur ducting sharing dapat tercatat dan memiliki kepastian hukum sebagai aset pemerintah daerah. (70n)













