PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU •
Bone

Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone

15
×

Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone

Sebarkan artikel ini
Bank Sulselbar Bone

BONE — Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi senilai Rp4,875 miliar yang disalurkan PT Bank Sulselbar Kantor Cabang Bone kepada PT RJL berujung macet. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan celah dalam proses pencairan hingga lemahnya upaya pemulihan kredit, sementara debitur telah menerima pembayaran proyek Rp4,631 miliar.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Hingga 30 Juni 2025, PT RJL baru mengembalikan pokok kredit Rp404,846 juta. Akibatnya, baki debet masih mencapai Rp4,470 miliar dan fasilitas kredit masuk kategori macet.

BPK mengungkap pencairan kredit tidak didasarkan pada progres pekerjaan proyek. Bank menggunakan purchase order (PO) dan invoice sebagai dokumen pendukung pencairan. Padahal, dokumen tersebut dinilai belum cukup memberikan kepastian bahwa tagihan supplier benar-benar berkaitan dengan proyek yang dibiayai Bank Sulselbar.

Celanya terletak di sana. Penggunaan PO dan invoice membuka risiko tagihan supplier untuk pekerjaan lain dijadikan dasar pencairan kredit, sementara fasilitas tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai proyek Rehabilitasi Jalan BKP Paket 01 Ruas Pallingoreng–Tirong, Kabupaten Bone.

Bank bahkan mencairkan seluruh plafon Rp4,875 miliar hanya dalam tiga tahap. Sebanyak Rp3,8235 miliar dicairkan pada 1 Juli 2024, kemudian Rp600 juta pada 8 Juli 2024 dan Rp355,966 juta pada 9 Juli 2024.

Kredit tersebut diberikan berdasarkan SPPK Nomor SR/1409/R/BN/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 dan Perjanjian Kredit Notariil Nomor 136. Plafon Rp4,875 miliar diberikan sebagai tambahan modal kerja proyek dengan nilai kontrak Rp12,188 miliar, dengan jangka waktu kredit delapan bulan dan bunga 9,50 persen.

Masalah semakin mencuat ketika proyek tersebut kemudian dihentikan sementara. Pemprov Sulsel sebelumnya telah menyalurkan bantuan keuangan Rp6,094 miliar kepada Pemkab Bone untuk pekerjaan tersebut. Namun, bantuan itu kemudian dihentikan sehingga pelaksanaan proyek ikut terhenti mulai 29 Desember 2024 hingga tersedianya anggaran di kas daerah.

Ironisnya, sebelum proyek dihentikan, PT RJL telah menerima pembayaran pekerjaan sebesar Rp4,631 miliar. Namun, dana yang telah diterima tersebut belum digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada Bank Sulselbar. Sampai 30 Juni 2025, pembayaran pokok baru Rp404,846 juta.

BPK juga menyoroti rekening debitur. PT RJL sebelumnya telah memberikan kuasa kepada Bank Sulselbar untuk memblokir rekening nomor ***6888.9 maupun rekening lain milik debitur di bank tersebut sebagai sarana pembayaran pokok, bunga dan biaya kredit. Namun, rekening giro tersebut ternyata tidak diblokir.

Kondisi ini menjadi sorotan karena bank telah memiliki instrumen pengamanan melalui kuasa pemblokiran rekening. Di sisi lain, debitur telah menerima Rp4,631 miliar dari pembayaran proyek, sementara kewajiban kredit masih menyisakan Rp4,470 miliar. BPK menilai upaya pemulihan kredit tersebut belum optimal.

Kepala Cabang Bank Sulselbar Bone, Anas, mengaku belum mengetahui adanya temuan tersebut dari pihak pusat. “Saya heran kenapa kita bisa dapat temuan BPK itu, sedangkan saya baru tahu dari kita. Tidak ada pemberitahuan dari pusat soal ini,” ujar Anas saat ditemui di kantornya. Ia menyebut PT RJL masih memiliki niat membayar kewajibannya kepada bank secara cicilan.

Temuan BPK itu kini menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian kredit Bank Sulselbar Bone, mulai dari verifikasi dokumen sebelum pencairan, pengawasan penggunaan dana hingga langkah pemulihan ketika proyek yang menjadi dasar kredit dihentikan. (45r)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com