PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat •
Opini

Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera?

18
×

Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera?

Sebarkan artikel ini
Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera?
Lapas bak apartemen, koruptor bisa jera? Temuan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali membuka persoalan tentang ketimpangan pemidanaan dan efektivitas hukuman bagi pelaku korupsi. Simak ulasan Dr. Jumarni Dalle tentang zawajir dan jawabir dalam perspektif Islam. (Foto Ilustrasi)

OPINI—Publik kembali dibuat geleng kepala. Penjara, yang semestinya menjadi tempat menebus kesalahan, justru menjelma hunian nyaman.

Dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman RI menemukan lebih dari sepuluh unit hunian di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yang terpisah dari blok hunian narapidana biasa.

Di dalamnya ada ruang tamu, kamar tidur, dapur, sofa, televisi, dan kulkas yang salah satunya berisi minuman keras. Saat ditanya, salah seorang penghuni mengaku, “Iya, bayar,” untuk dapat menempati fasilitas itu. (CNN Indonesia, 23/09/26)

Tak hanya itu, Ombudsman juga mendapati pendingin ruangan, fasilitas kebugaran, kolam renang, dan simulator golf yang sedang dibangun. (Liputan6.com, September 2026).

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menggambarkannya lugas: “Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada.”

Temuan ini pun tidak diperoleh dengan mudah, sebab Ombudsman sudah ditolak masuk pada Juli 2026. (Antaranews.com, 23/09/26)

Pada sidak September, tim kembali dihalangi dan dibiarkan menunggu hampir setengah jam. Pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat berdalih bangunan itu adalah rumah dinas jabatan di area asimilasi. (CNN Indonesia, 24/09/26)

Namun Ombudsman meminta fasilitas khusus itu dirobohkan dalam waktu kurang dari sebulan. (Antaranews.com, 23/09/26)

Lapas Cibinong selama ini dikenal sebagai tempat sejumlah terpidana korupsi kelas kakap menjalani hukuman, sementara identitas para penghuni kamar-kamar mewah itu masih diselidiki.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turun langsung ke lokasi pada Jumat, 25 September 2026. (Detik.com, 25/09/26)

Menko Yusril Ihza Mahendra pun meminta temuan Ombudsman diinvestigasi tuntas. (Antaranews.com, September 2026)

Ini bukan cerita baru. Pada 2018, KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin karena menerima suap dari narapidana korupsi yang ingin menikmati sel mewah.

Delapan tahun berlalu, polanya tetap sama: uang bisa membeli kenyamanan, bahkan di balik jeruji. (Kompas.com, 22/07/18)

Penjara Nyaman, Efek Jera yang Hilang

Pertanyaan paling mendasar dari kasus ini sederhana: bagaimana koruptor bisa jera jika hidup di dalam lapas nyaris tak berbeda dengan hidup di luar?

Mereka tetap tidur di kasur empuk, menonton televisi di ruangan sejuk, berolahraga, dan menikmati minuman di kulkas pribadi.

Yang hilang hanyalah kebebasan untuk keluar pagar, dan itu pun, dalam kasus-kasus sebelumnya, masih bisa “diatur”.

Padahal di luar kamar-kamar mewah itu, kondisi narapidana biasa sangat jauh berbeda.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan di hadapan Komisi XIII DPR bahwa jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 272.572 orang, sementara kapasitasnya hanya 146.860 orang.

Artinya, kelebihan penghuni mencapai 86 persen. (Kumparan.com, 08/06/26)

Pencuri kecil tidur berdesakan di lantai, sementara perampok uang negara tinggal di “apartemen”. Inilah wajah hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ketimpangan ini tidak lahir dari kelalaian satu-dua oknum petugas. Ia lahir dari sistem hukum sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Ketika hukum dibuat oleh manusia dan dilepaskan dari pertanggungjawaban kepada Allah, hukum menjadi sesuatu yang bisa ditawar.

Kapitalisme kemudian melengkapinya dengan menjadikan uang sebagai ukuran segalanya. Yang punya uang bisa membeli vonis ringan, remisi, hingga kenyamanan di dalam sel.

Penjara pun berubah menjadi ladang bisnis bagi petugas yang tidak amanah.

Sistem pemidanaan hari ini juga menjadikan penjara sebagai hukuman utama, bahkan hampir satu-satunya, untuk hampir semua jenis kejahatan.

Akibatnya, negara harus menanggung biaya hidup ratusan ribu narapidana.

Menteri Hukum dan HAM saat itu, Supratman Andi Agtas, menyebut anggaran makan napi berkisar Rp1,3 hingga Rp1,4 triliun per tahun, atau sekitar Rp20 ribu per orang per hari. (CNN Indonesia, 23/08/24)

Dengan jumlah penghuni hari ini, angka itu mendekati Rp2 triliun setahun, dan itu baru untuk makan.

Belum termasuk listrik, air, gaji petugas, perawatan, dan pembangunan gedung baru untuk mengatasi kelebihan kapasitas.

Ironisnya, rakyat membayar pajak untuk menghidupi orang-orang yang telah merampok hak mereka.

Sementara itu, kerugian negara akibat korupsi sering tidak kembali utuh.

Hukuman tidak menjerakan pelaku, tidak memulihkan hak rakyat, dan justru membebani keuangan negara. Tiga kegagalan sekaligus.

Zawajir dan Jawabir: Cara Islam Menjerakan dan Memulihkan

Islam memandang hukuman (‘uqubah) bukan sekadar pembalasan, melainkan alat untuk menjaga kehidupan.

Allah SWT berfirman:

“Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 179).

Para fuqaha merumuskan tujuan pemidanaan dalam Islam dengan dua fungsi yang saling melengkapi: zawajir dan jawabir.

Zawajir berarti pencegah. Hukuman dalam Islam harus menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku agar tidak mengulangi maupun bagi masyarakat agar tidak meniru.

Karena itu Al-Qur’an menyebut hukuman bagi pencuri sebagai nakalan minallah, siksaan yang menjerakan dari Allah (QS. Al-Ma’idah: 38), dan memerintahkan agar pelaksanaan hukuman zina disaksikan sekelompok orang beriman (QS. An-Nur: 2).

Hukuman dilaksanakan secara terbuka dan tegas, bukan diam-diam di balik tembok yang bisa “disulap” menjadi apartemen.

Jawabir berarti penebus dan pemulih. Hak korban yang dirampas dikembalikan, dan bagi pelaku, hukuman di dunia menjadi penebus dosanya di akhirat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa berbuat dosa lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi penebus baginya.” (HR. Bukhari).

Dimensi ini tidak dimiliki sistem sekuler mana pun.

Dalam Islam, penjara bukan satu-satunya bentuk hukuman. Penjara memang dikenal sejak masa Khalifah Umar bin Khaththab, yang membeli rumah Shafwan bin Umayyah di Makkah untuk dijadikan tempat tahanan.

Namun sanksi dalam Islam sangat beragam: potong tangan bagi pencuri, qisas bagi pembunuhan dan penganiayaan, cambuk, pengasingan (taghrib), hingga hukuman mati.

Sanksi-sanksi ini dilaksanakan dengan cepat dan tuntas. Pelaku tidak perlu ditanggung makan, tempat, dan listriknya oleh negara selama bertahun-tahun.

Dana yang semestinya habis untuk menghidupi narapidana dapat dialihkan melalui Baitul Mal untuk fakir miskin dan rakyat yang benar-benar membutuhkan.

Karena tidak ada penjara yang penuh sesak berisi pelaku kejahatan bertahun-tahun, peluang jual-beli fasilitas seperti di Cibinong pun tertutup dengan sendirinya.

Bagaimana dengan koruptor? Dalam fiqh jinayah, korupsi termasuk ghulul atau pengkhianatan terhadap harta amanah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang kami angkat untuk suatu pekerjaan lalu kami beri gaji, maka apa yang ia ambil setelah itu adalah ghulul.” (HR. Abu Dawud).

Jumhur ulama berpendapat bahwa pengkhianat amanah tidak dikenai had potong tangan sebagaimana pencuri, berdasarkan hadis bahwa tidak ada potong tangan bagi pengkhianat, perampas, dan penjambret (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Tetapi ini sama sekali tidak berarti koruptor dihukum ringan. Korupsi masuk ranah ta’zir, dan dalam ta’zir hakim diberi kewenangan menetapkan sanksi sesuai besar kejahatan dan kerusakannya.

Mulai dari diumumkan kejahatannya ke publik (tasyhir), penyitaan seluruh harta hasil kejahatan, cambuk, penjara yang benar-benar menjerakan, hingga hukuman mati bagi korupsi yang merusak hajat hidup orang banyak.

Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam Nizham al-‘Uqubat menjelaskan bahwa sanksi ta’zir bisa sampai pada hukuman mati jika kejahatannya sangat besar.

Ketegasan ini juga berlaku tanpa pandang bulu.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya; tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tidak ada kamar khusus bagi pejabat, dan tidak ada tarif untuk kenyamanan.

Meski tegas, hukum pidana Islam tidak sewenang-wenang. Pembuktiannya ketat, dan kaidah idra’u al-hudud bi al-syubuhat (tolaklah hukuman had jika ada keraguan) menjaga agar orang tak bersalah tidak dihukum.

Ketegasan dan kehati-hatian berjalan bersama.

Islam juga tidak hanya mengandalkan hukuman. Pencegahan dimulai jauh sebelumnya: pendidikan yang menanamkan takwa sehingga pejabat takut kepada Allah, gaji yang layak agar tidak ada alasan berkhianat, serta pengawasan harta pejabat.

Khalifah Umar bin Khaththab dikenal mencatat kekayaan para gubernurnya sebelum dan sesudah menjabat.

Jika hartanya bertambah secara tidak wajar, Umar menyitanya dan mengembalikannya ke Baitul Mal.

Masyarakat pun berperan melalui amar makruf nahi mungkar.

Lapas bak apartemen di Cibinong hanyalah puncak gunung es dari sistem hukum yang rusak.

Selama hukum dibuat oleh manusia dan dipisahkan dari agama, ia akan terus bisa dibeli, dan koruptor tidak akan pernah jera.

Hukuman yang ada gagal menjerakan (zawajir), gagal memulihkan hak rakyat (jawabir), dan justru membebani uang rakyat untuk menghidupi para perampoknya.

Islam menawarkan sistem yang utuh: hukuman yang tegas dan menjerakan, pemulihan hak korban, penghematan kas negara untuk kesejahteraan rakyat, serta pencegahan sejak hulu.

Sudah saatnya kita tidak lagi sekadar berharap pada perbaikan tambal sulam, melainkan kembali kepada sistem Islam yang menerapkan syariat secara menyeluruh, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat. (*)

Dr. Jumarni Dalle, A.Md.Keb., S.K.M., SH., M.H


Penulis:
Dr. Jumarni Dalle, A.Md.Keb., S.K.M., SH., M.H
(Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com